Kantah Klungkung Gelar Rapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha

Persindonesia.com, Klungkung – Guna memastikan setiap rencana kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan rapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha yang berlangsung di ruang Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan Kantah Klungkung.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, serta dihadiri oleh Tim Penataan dan Pemberdayaan bersama staf dari Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung, pada hari Senin (24/11/2025).

Baca Juga : Sekda Klungkung Raih Peringkat II Ajang Digital Leadership Government Award 2025

Rapat berlangsung dalam suasana yang akrab namun tetap profesional, dengan fokus utama pada upaya menjaga ketertiban penataan wilayah agar tetap berkelanjutan. Melalui rapat ini, berbagai aspek teknis dan administratif terkait PKKPR dibahas secara mendalam.

“Kehadiran lintas instansi ini mencerminkan komitmen bersama untuk mendukung setiap rencana kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku”, ujar Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa.

Lebih lanjut disampaikan, melalui koordinasi yang baik antar instansi, diharapkan proses perencanaan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Klungkung dapat berjalan lebih tertib, terarah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Baca Juga : ATR/BPN Diakui sebagai Pelopor Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik pada Be Award 2025

“Kami berharap dengan koordinasi antar instansi yang sudah terjalin dengan baik akan bisa mewujudkan program pemerintah yang berpihak bagi kepentingan masyarakat luas”, ungkap Kakantah Kabupaten Klungkung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *