Persindonesia.com, Klungkung – Sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses penetapan hak atas tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Tim Panitia A dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Sidang Panitia A di Desa Tanglad dan Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (25/11/2025)
Rangkian kegiatan diawali dengan rapat bersama Pemerintahan Desa yang bertempat di Kantor Desa masing-masing. Dalam rapat Tim Panitia A melakukan koordinasi terkait bidang tanah yang akan disidangkan, pencocokan terhadap data Yuridis yang diajukan pemohon serta memastikan kesiapan Perangkat Desa dalam melakukan pendampingan pelaksanaan kegiatan.
Baca Juga :Â Kantah Klungkung Gelar Rapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha
Setelah rapat koordinasi, Panitia A kemudian melaksanakan Sidang yang dihadiri oleh pemohon, aparat desa, serta tim teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung. Dalam sidang ini, panitia memeriksa kelengkapan berkas, memvalidasi keterangan pemohon, dan melakukan klarifikasi terhadap data yang diajukan.
Tahapan berikutnya adalah cek lapang pada bidang tanah yang telah dibahas dalam sidang. Dimana Panitia bergerak langsung ke lokasi untuk memeriksa batas-batas fisik tanah, mencocokkan peta bidang, serta memastikan bahwa kondisi di lapangan sesuai dengan data Yuridis yang sudah diverifikasi.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan, seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan pertanahan dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
Rapat koordinasi yang dilakukan menjadi langkah awal yang krusial untuk menyamakan pemahaman, menelusuri riwayat penguasaan tanah dan mengidentifikasi potensi masalah sebelum sidang dilanjutkan.
“Sedangkan untuk cek lapangan menjadi langkah penting guna mencegah terjadinya tumpang tindih atau sengketa di kemudian hari”, terangnya.
Baca Juga :Â Kantah Kabupaten Klungkung Laksanakan Sidang Panitia A di Desa Sampalan Tengah dan Gunaksa
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar berkat kerja sama yang baik antara Pemerintah Desa Tanglad dan Desa Sakti, masyarakat pemohon, serta Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.
“Kegiatan ini menegaskan komitmen kami dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepastian hukum demi mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Nusa Penida”, pungkas Kakantah Klungkung. (*)






