Telan Kerugian Hingga Jutaan Rupiah, Pencurian Kayu Timpa Warga Cempaga Bangli

Persindonesia.com, Bangli – Kasus pencurian kayu berjenis Albesia menimpa seorang warga berinisial SAMI, (38) asal Banjar Cempaga, Desa Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Akibat kejadian yang dialaminya, korban yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut mengalami kerugian jutaan rupiah.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, peristiwa terjadi pada hari Kamis, (4/12/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di tegalan milik korban yang berlokasi di Banjar Sidawa, Desa Taman Bali, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Dan kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Bangli, guna penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :Ā Dahan Pohon Beringin di Pura Kresek Songan Tumbang Akibatkan Atap Rumah Warga Hancur

Kasi Humas Polres Bangli, IPTU I Ketut Gede Ratwijaya, saat dikonfirmasi, Minggu (6/12/2025) membenarkan adanya kasus tersebut. Lanjut dikatakan, kasus berawal saat korban bertemu saksi bernama M. FAUZI yang datang ket rumahnya. Saat itu korban menanyakan kepada saksi apakah kayu miliknya sudah ditebang.

“Kemudian saksi menjawab bahwa kayu Albesia yang berada di tegalan telah ditebang sejak pagi dari bawah ke atas dengan total sebanyak 8 pohon”, terang Kasi Humas mengutip laporan korban.

Mengetahui hal tersebut, korban menghubungi suaminya berinisial MAE yang merupakan anggota Polri. Kemudian suami korban langsung menuju tegalan dan mendapati kayu telah ditebang bahkan sebagian sudah dinaikan ke atas Truk tanpa komunikasi dengan pemilik. Petugas telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.

“Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan (lidik), baik terhadap pelaku maupun motif dibalik semua ini”, kata Kasi Humas, Ratwijaya.

Baca Juga :Ā Jalan Alternatif Disepakati, Polemik Jembatan Bambu Pendem Berakhir

Sementara barang bukti yang telah dikantongi petugas dalam kasus ini, berupa 8 batang kayu jenis albesia dan 1 unit mobil Truk dengan Nomer Polisi (Nopol) DK 8987 UT.

“Atas kejadian yang dialaminya korban mengalami kerugian hingga Rp. 8 juta”, ungkap Ratwijaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *