Persindonesia.com – Pemerintah Indonesia resmi mengetuk palu. Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, praktik nikah siri dan poligami tanpa izin resmi negara kini tak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan terancam pidana penjara hingga enam tahun.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas negara dalam memperkuat perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak, sekaligus menertibkan administrasi perkawinan yang selama ini kerap diabaikan.
Dalam aturan tersebut, setiap perkawinan wajib dicatat secara sah sesuai peraturan perundang-undangan. Perkawinan tanpa pencatatan resmi, termasuk praktik poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan serta persetujuan pihak terkait, dinilai melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Ancaman hukuman tidak main-main. Pidana penjara maksimal enam tahun dapat dijatuhkan, tergantung pada unsur pelanggaran serta dampak hukum yang ditimbulkan. Pemerintah menegaskan, aturan ini bukan untuk mengkriminalisasi ajaran agama. Sebaliknya, negara ingin menghadirkan kepastian hukum dalam ikatan perkawinan. Selama ini, nikah siri dan poligami ilegal kerap menyisakan persoalan serius—mulai dari hak nafkah, status hukum anak, warisan, hingga minimnya perlindungan hukum bagi perempuan saat konflik rumah tangga terjadi.
Dengan diberlakukannya KUHP baru, negara ingin memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Pencatatan perkawinan dipandang sebagai fondasi penting agar hak dan kewajiban suami, istri, serta anak terlindungi dan tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.
Meski belum ada yang mau berkomentar terkait hal ini, demikian kebijakan ini memantik beragam respons di masyarakat. Sebagian pihak menilai aturan tersebut perlu disosialisasikan secara masif agar tidak menimbulkan salah tafsir maupun keresahan publik. Pemerintah pun didorong untuk mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif, bukan semata-mata represif, agar tujuan utama kebijakan ini—yakni perlindungan hukum dan ketertiban administrasi perkawinan—benar-benar tercapai.
(Redaksi)






