Libatkan Tokoh Agama, Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Dialog dengan perwakilan organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang

Karawang Persindo — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya keterlibatan aktif tokoh keagamaan dalam mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Menurutnya, peran para pemuka agama sangat strategis dalam membangun kesadaran masyarakat terkait pentingnya kepastian hukum atas aset keagamaan.

Hal tersebut disampaikan Nusron Wahid saat berdialog dengan perwakilan organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Rabu (7/1/2026). Ia menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan persoalan sertipikasi tanah wakaf selama masa kepemimpinannya di Kementerian ATR/BPN. “Saya ingin selama saya menjabat, tidak ada lagi masjid, madrasah, pesantren, sekolah keagamaan, atau makam yang belum memiliki sertipikat. Ini harus kita selesaikan bersama,” tegas Nusron.

Ia menilai, sertipikasi tanah wakaf bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan perlindungan hukum jangka panjang. Tanpa sertipikat, tanah wakaf dan rumah ibadah berpotensi menghadapi konflik atau sengketa di kemudian hari.

Menteri Nusron juga mengajak para tokoh agama untuk aktif menginventarisasi aset wakaf di lingkungan masing-masing serta mendorong pengurus rumah ibadah agar segera mengurus sertipikat tanahnya. Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan dinilai menjadi kunci percepatan program ini.

Data nasional menunjukkan, dari estimasi 532.013 bidang tanah wakaf di Indonesia, baru sekitar 284.946 bidang atau 53,5 persen yang telah bersertipikat. Sepanjang tahun 2025, realisasi sertipikasi tanah wakaf mencapai 23.888 bidang. Adapun di Provinsi Jawa Barat, dari estimasi 87.795 bidang tanah wakaf, sebanyak 48.123 bidang atau 55,95 persen telah memiliki sertipikat, dengan capaian tahun 2025 sebanyak 1.477 bidang.

Nusron menegaskan, percepatan sertipikasi ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf, sekaligus memberikan rasa aman secara hukum bagi umat. “Kita ingin rumah ibadah ini benar-benar terlindungi. Tempat kita bersujud dan berdoa harus memiliki kepastian hukum, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian. Pertemuan dipandu oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan dari Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, serta Kabupaten Karawang.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *