Pembahasan konsepsi revisi regulasi tersebut digelar pada Rabu (7/1/2026) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Jakarta Persindo โ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mematangkan rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai langkah memperkuat kepastian serta perlindungan hukum di sektor pertanahan. Pembahasan konsepsi revisi regulasi tersebut digelar pada Rabu (7/1/2026) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menyampaikan bahwa penyempurnaan regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak seiring ditemukannya sejumlah kendala dalam implementasi PP 18/2021. Ia menegaskan, aturan yang dihasilkan harus memiliki kejelasan norma dan dapat diterapkan secara konsisten hingga ke tingkat daerah.ย โRegulasi ini harus memberi rasa aman, baik bagi masyarakat maupun aparatur ATR/BPN. Jangan sampai ada ruang tafsir yang berbeda-beda dalam pelaksanaannya,โ ujar Pudji dalam arahannya.
Evaluasi pelaksanaan PP 18/2021 menunjukkan masih adanya persoalan seperti tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, hingga celah hukum yang berpotensi menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, perubahan kebijakan dinilai penting untuk memastikan tata kelola pertanahan berjalan lebih tertib dan berkeadilan.
Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh pokok konsepsi perubahan. Di antaranya mencakup penataan Hak Guna Usaha (HGU), pengaturan penyelesaian tumpang tindih perizinan, pengelolaan tanah negara dan tanah reklamasi, penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL), hingga penguatan perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah.
Selain itu, revisi juga akan mengatur pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi, mekanisme perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir, serta kewajiban pelaporan Hak Milik sebagai bagian dari sistem pengendalian dan pengawasan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka kegiatan tersebut, menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh unit kerja. Menurutnya, masukan yang komprehensif sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan dan meminimalkan risiko permasalahan hukum di kemudian hari. โKita perlu memilah secara cermat substansi mana yang krusial untuk diatur. Karena itu, saya harap seluruh peserta dapat memberikan pandangan dan masukan yang konstruktif,โ kata Dalu Agung.
Pembahasan konsepsi perubahan PP 18/2021 ini diikuti oleh jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara langsung maupun daring. Melalui revisi regulasi ini, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






