Acara Sosialisasi Status Perpajakan Tanah Pekarangan Desa (PKD)
Gianyar Persindo โ Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Status Perpajakan Tanah Pekarangan Desa (PKD) sebagai upaya meningkatkan pemahaman pemerintah desa dan masyarakat terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, 10โ11 Januari 2026, bertempat di Desa Petak Kaja dan Desa Petak Kelod, Kabupaten Gianyar.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai status hukum tanah PKD, mekanisme pengelolaannya, serta ketentuan perpajakan yang melekat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan tidak terjadi perbedaan penafsiran antara pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan tanah PKD.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa pemahaman yang utuh mengenai status dan kewajiban perpajakan tanah PKD sangat penting guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan di tingkat desa. โTanah PKD memiliki karakteristik khusus sehingga perlu dipahami secara benar, baik dari sisi status hukumnya maupun kewajiban perpajakannya. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan adanya kesamaan persepsi antara pemerintah desa dan masyarakat agar pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,โ ujar I Gusti Putu Darma Astika.
Ia menambahkan bahwa kepastian mengenai perpajakan tanah PKD juga akan berdampak positif terhadap kepastian hukum serta mendukung tata kelola pertanahan yang lebih baik di Kabupaten Gianyar. Kantor Pertanahan, lanjutnya, akan terus berkomitmen mendampingi pemerintah desa dalam memahami regulasi pertanahan dan perpajakan.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat antusiasme dari perangkat desa dan masyarakat setempat. Diskusi interaktif turut mewarnai kegiatan, khususnya terkait implementasi ketentuan PBB atas tanah PKD di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berharap dapat mendorong terwujudnya pengelolaan tanah desa yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






