Polisi Bandara Ngurah Rai Berhasil Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Bekasi

Persindonesia.Com,Badung – Seorang lelaki berinisial DS (48) asal Bekasi, Jawa Barat berhasil ditangkap Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah dilaporkan merekam dan mentransmisikan konten bermuatan seksual serta melakukan pengancaman terhadap korban berinisial N.L.P.L.W. (22). Pelaku DS berhasil diamankan setelah sempat kabur ke kampung halamannya.

Informasi yang terhimpun, kasus terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di area toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional. Pelaku diduga merekam korban saat berada di dalam toilet dan kemudian menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya.

Baca Juga : Gelar Agung Pacalang 2026 Perkuat Kesiapsiagaan Pengamanan Nyepi di Bali

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis berupa kecemasan berlebih, ketakutan, serta gangguan aktivitas sehari-hari.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, IPDA I Gede Suka Artana saat dikonfirmasi mengatakan pengungkapan kasus berdasarkan laporan koban Nomor LP-B/06/II/2026 tertanggal 21 Februari 2026. Sebagai tindak lanjut laporan, Kasat Reskrim, AKP R. Ritonga memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan serta olah TKP yang dilakukan petugas diperoleh informasi bahwa pelaku telah kabur ke Bekasi, Jawa Barat. Kemudian berbekal informasi yang didapat, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya, pada hari Rabu (25/2/2026) pelaku DS berhasil diamankam di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S7 Edge warna emas, satu ikat pinggang warna hitam, serta foto dan video bermuatan seksual milik korban yang tersimpan di perangkat pelaku”, terangnya, Minggu (8/3/2026).

Lebih lanjut kata Kasi Humas, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memanfaatkan kelengahan korban di area privat dengan cara merekam melalui celah pintu toilet menggunakan telepon genggam miliknya. Setelah memperoleh rekaman tersebut, pelaku menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan konten jika korban tidak memenuhi permintaan pelaku.

“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena ketertarikan berlebihan terhadap korban serta rasa sakit hati karena tidak mendapat respons dari korban”, ungkap IPDA Artana.

Baca Juga : Sempat Beraksi di Payangan, Pelarian Pelaku Pencurian Emas Berakhir di Kintamani

Ia menegaskan tindakan ini merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban baik secara psikologis maupun sosial. Guna proses penyidikan lebih lanjut saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pihak kepolisian tetap berkomitmen menangani setiap kasus tindak pidana yang ditangani secara profesional.

“Pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta”, tegas Artana.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui terjadinya tindak pidana. Kepolisian akan memberikan perlindungan dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *