Pelaku Pembunuhan Nyoman Colik Terancam Pasal Berlapis

PERSINDONESIA.COM – Kasus pembunuhan I Nyoman Cita alias Nyoman Colik, warga Desa Negari yang ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Bubuh, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra terus bergulir. Dan pasca rekontuksi dilakukan Selasa (21/7/2026) oleh pihak Kepolisian Klungkung, terungkap pelaku Agus Novit Pramana Putra (30) telah melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Klungkung, AKBP Mikael Hutabarat mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah merencanakan pertemuan dengan korban sehari sebelum kejadian. Saat berada di lokasi kejadian pelaku melakukan penusukan menggunakan sebilah sangkur sebanyak empat kali sebelum mengambil kalung emas milik korban untuk kemudian meninggalkan lokasi.

Baca Juga : Kasus Kematian Alm Man Colik Terungkap, Pelaku Asal Satu Desa Berdalih Sakit Hati

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dan Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terangnya saat konfrensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, Kasi Humas IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kasi Propam IPTU I Komang Budiasa, serta Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, Rabu (22/7/2026).

Lanjut disampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Klungkung bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bali (Resmob) serta Polsek Banjarangkan.

Dalam proses penyelidikan, petugas penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar TKP, melakukan pemeriksaan forensik terhadap jenazah dan barang bukti, serta digital forensik terhadap HP milik korban.

“Berkat kerja sama yang solid dan penyelidikan secara profesional berbasis scientific crime investigation akhirnya pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, pada Jumat dini hari, 17 Juli 2026,” bebernya.

Sementara terungkap juga selama proses penyelidikan berlangsung ditemukan sejumlah barang bukti berupa, telepon genggam (HP) milik korban, sepeda motor Honda Beat, sandal, pakaian korban, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian. Sedangkan barang bukti kalung emas milik korban yang diambil pelaku telah dijual seharga Rp.50 juta.

“Dari pengakuan pelaku hasil penjualan emas tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli telepon genggam, jam tangan, perhiasan, serta narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Klungkung.

Baca Juga : 12 Sertifikat Tanah Dosen Asal Klungkung Raib, 2 Terduga Pelaku Dalam Kejaran Polisi

Terkait kasus ini, pihak Polres Klungkung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *