Terima Audiensi BTB, Gubernur Bali Dorong Perlindungan dan Kepastian Usaha bagi Sopir Lokal

Denpasar Persindonesia.com – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi sopir transportasi konvensional melalui penataan regulasi dan dukungan kesejahteraan pekerja sektor transportasi. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menerima audiensi pengurus Bali Transport Bersatu (BTB) di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2).

Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu dibahas, mulai dari pelaksanaan regulasi transportasi lokal, pengajuan kuota operasional angkutan, hingga upaya memberikan perlindungan sosial bagi sopir melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Bali Transport Bersatu, I Nyoman Suwendra, menyampaikan bahwa BTB selama ini mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam penataan transportasi darat, termasuk penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang pelayanan angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi pedoman penting dalam mengatur operasional angkutan konvensional, terutama di area strategis seperti bandara dan destinasi wisata. Namun dalam implementasinya, para sopir masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait proses administrasi pengajuan kuota operasional.

“Kami sudah menjalankan standar operasional sesuai ketentuan, baik untuk angkutan sewa khusus maupun angkutan kota. Tetapi dalam pengajuan kuota dan proses sertifikasi masih ada hambatan yang kami harapkan bisa dibantu pemerintah,” ujar Suwendra.

Menanggapi hal itu, Gubernur Koster meminta agar proses penerbitan kuota operasional bagi pengemudi dapat dipercepat melalui sistem sertifikasi resmi. Ia juga memastikan pemerintah daerah akan membantu memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir. “Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan, akan kami bantu percepat. Ini bagian dari ekonomi kerakyatan yang harus mendapatkan perhatian serius,” kata Koster.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengelolaan pangkalan transportasi di Bali. Pemerintah mendorong agar pengemudi yang beroperasi di suatu wilayah berasal dari masyarakat setempat dan proses pendaftarannya dilakukan melalui desa adat.

Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat pengawasan sekaligus menjaga ketertiban operasional transportasi di lapangan, termasuk bagi kendaraan berbasis aplikasi.

Kebijakan penataan transportasi yang terus diperkuat oleh Pemerintah Provinsi Bali diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang tertib dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian usaha serta perlindungan sosial bagi para sopir lokal di tengah persaingan industri transportasi yang semakin ketat.

@krg*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *