Rapat daring lanjutan pembahasan Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) dan progres penanganan berkas layanan pertanahanΒ
Jakarta Persindonesia.com β Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan yang masih tertunda menjelang berakhirnya kuartal pertama tahun 2026. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, meminta Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia segera melaporkan perkembangan penyelesaian berkas layanan yang menjadi prioritas.
Arahan tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat memimpin rapat lanjutan pembahasan Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) dan progres penanganan berkas layanan pertanahan secara daring, Jumat (13/03/2026). Ia menegaskan bahwa percepatan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar beberapa hari sebelumnya.
Menurutnya, sejak Oktober 2025 Kementerian ATR/BPN telah melakukan berbagai langkah untuk mengurangi jumlah berkas layanan yang belum terselesaikan. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan jumlah backlog secara signifikan sebelum akhir Maret 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Ossy Dermawan menyoroti sejumlah jenis layanan pertanahan yang mendominasi permohonan masyarakat secara nasional. Layanan seperti pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, serta pendaftaran tanah pertama kali menjadi fokus utama karena jumlah permohonannya paling besar.
Ia menjelaskan bahwa sekitar 70 persen layanan pertanahan nasional terkonsentrasi pada beberapa jenis layanan utama, termasuk permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM), peralihan hak melalui jual beli, serta pengajuan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk badan hukum.
Dengan adanya pemetaan data oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Kementerian ATR/BPN kini dapat mengidentifikasi titik-titik layanan yang memerlukan perhatian khusus. Melalui pendekatan tersebut, diharapkan penyelesaian backlog dapat dilakukan secara lebih terarah dan efisien.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengingatkan jajaran Kanwil dan Kantah untuk memastikan kesesuaian antara data digital dalam sistem GeoKKP dengan kondisi fisik dokumen di lapangan. Ia menekankan pentingnya akurasi data agar tidak terjadi perbedaan antara status layanan dalam sistem dengan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, jika dalam sistem layanan sudah tercatat bahwa sertipikat atau produk layanan telah diserahkan kepada masyarakat, namun secara fisik dokumen tersebut masih berada di kantor pertanahan, maka layanan tersebut belum dapat dianggap selesai.
Rapat daring tersebut juga menjadi forum diskusi untuk membahas berbagai kendala dalam penanganan berkas serta merumuskan solusi percepatan penyelesaian layanan pertanahan. Dalam kesempatan itu, sejumlah pejabat eselon I turut memberikan arahan, di antaranya Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






