ATR/BPN Sediakan Layanan Terbatas Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

Pelayanan publik tetap dapat diakses masyarakat selama periode libur panjang

Jakarta Persindo — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski memasuki masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah. Sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah akan tetap beroperasi dengan layanan terbatas pada beberapa tanggal tertentu.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN agar pelayanan publik tetap dapat diakses masyarakat selama periode libur panjang.

Ia menyebutkan, kantor pertanahan yang selama ini menjalankan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) akan tetap membuka layanan pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

Menurut Dalu Agung Darmawan, kantor pertanahan yang berada di ibu kota provinsi menjadi prioritas untuk tetap membuka layanan. Sementara itu, kantor pertanahan di daerah lain dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di wilayah masing-masing, terutama di daerah yang menjadi tujuan utama arus mudik.

Pelayanan terbatas tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Masyarakat diimbau memanfaatkan waktu layanan yang tersedia serta mengikuti informasi terbaru yang disampaikan oleh kantor pertanahan melalui kanal komunikasi resmi, termasuk media sosial.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN juga menegaskan bahwa setiap kantor pertanahan yang membuka layanan selama masa libur bertanggung jawab untuk menginformasikan jadwal serta jenis pelayanan yang tersedia kepada masyarakat secara luas.

Adapun layanan yang tetap dapat diakses masyarakat selama periode tersebut meliputi pemberian informasi dan konsultasi pertanahan, pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama, penerimaan berkas permohonan layanan pertanahan, serta penyerahan produk layanan pertanahan kepada pemilik tanah yang mengurus secara langsung tanpa perantara kuasa.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *