Soroti Krisis Sampah, Wayan Puspa Negara: Pemerintah Bisa Digugat Lewat Citizen Lawsuit

Wayan Puspa Negara SP.,M.Si (Ketua Fraksi Partai Gerindra)

Badung Persindonesia.com. – Persoalan sampah yang kian mengkhawatirkan di wilayah Badung, khususnya kawasan pariwisata, menuai sorotan tajam dari pemerhati kebijakan publik, Wayan Puspa Negara. Ia menilai kelalaian pemerintah dalam pengelolaan sampah berpotensi digugat oleh masyarakat melalui mekanisme citizen lawsuit atau gugatan warga negara.

Menurutnya, citizen lawsuit merupakan mekanisme hukum perdata yang memungkinkan warga negara menggugat penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak publik, terutama terkait lingkungan hidup. Gugatan ini tidak berorientasi pada ganti rugi materiil, melainkan mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan yang melindungi kepentingan masyarakat luas.
“Dasar hukumnya memang tidak diatur dalam satu undang-undang khusus, tetapi telah diakui melalui yurisprudensi serta merujuk pada ketentuan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” ujarnya.

Ia juga mengacu pada pedoman dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang mengatur penanganan perkara lingkungan hidup, termasuk gugatan warga negara.
Puspa Negara menegaskan, kondisi di lapangan saat ini menunjukkan persoalan serius. Tumpukan sampah masih terlihat di berbagai titik, termasuk di jalur utama kawasan pariwisata. Kondisi tersebut dinilai mencoreng citra destinasi yang seharusnya bersih dan nyaman bagi wisatawan.
“Kita melihat fakta di lapangan, sampah mengular, menumpuk, bau, dan tidak elok dipandang. Ini menunjukkan belum optimalnya kinerja pengelolaan dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Ia menyoroti karakteristik wilayah Badung Selatan—meliputi Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan—yang bersifat urban dan kosmopolit dengan produksi sampah yang jauh lebih kompleks. Sampah tidak hanya berasal dari rumah tangga, tetapi juga dari sektor usaha seperti hotel, restoran, kafe (Horeca), kos-kosan, hingga aktivitas wisatawan.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih modern, inovatif, dan terintegrasi. Jika tidak, dampaknya akan terus terlihat pada menurunnya kualitas lingkungan dan citra pariwisata.
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan yang terlalu menitikberatkan sanksi kepada masyarakat tanpa diimbangi kinerja optimal dari pemerintah justru tidak adil. Pemerintah, kata dia, harus menjadi teladan dengan menghadirkan layanan pengelolaan sampah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
“Jika pelayanan sudah prima, masyarakat pasti akan mengikuti. Tapi kalau tidak, wajar jika muncul ketidakpuasan publik,” katanya.
Puspa Negara menambahkan, apabila kondisi ini tidak segera diperbaiki, maka masyarakat memiliki legitimasi untuk mengajukan gugatan melalui citizen lawsuit sebagai bentuk kontrol terhadap penyelenggara negara.
“Ini bisa menjadi mekanisme penyeimbang agar pemerintah lebih serius, tanggap, dan profesional dalam menangani persoalan sampah,” pungkasnya.

(Ulasan Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *