KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
Jakarta Persindo β Dalam upaya mengembangkan usaha, pelaku bisnis di Indonesia wajib memahami pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses perizinan berusaha, karena memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku di suatu wilayah.
KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta diperjelas melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi ini bertujuan menciptakan pemanfaatan ruang yang tertib, terencana, dan minim konflik, terutama dalam penggunaan lahan untuk kegiatan ekonomi.
Saat ini, pengajuan KKPR dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara terintegrasi tanpa harus melalui proses manual yang panjang. Namun demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.
Beberapa data penting yang perlu disiapkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), rincian jenis dan skala usaha, lokasi kegiatan lengkap dengan koordinat, luas lahan yang akan digunakan, serta status kepemilikan atau rencana penguasaan tanah. Informasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai apakah rencana usaha telah sesuai dengan tata ruang wilayah.
Setelah permohonan diajukan, instansi terkait akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi. Penilaian ini mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika lokasi usaha sudah tercakup dalam RDTR yang terintegrasi dengan OSS, proses persetujuan bisa berlangsung lebih cepat karena sistem dapat memberikan konfirmasi otomatis.
Namun, jika RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi, maka permohonan akan melalui tahapan kajian lebih lanjut. Dalam kondisi ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan setempat akan melakukan verifikasi teknis serta memberikan pertimbangan sebelum keputusan diterbitkan.
Seluruh proses ini bertujuan memastikan bahwa kegiatan usaha tidak melanggar ketentuan tata ruang, tidak berada di kawasan terlarang atau lindung, serta tidak memicu konflik penggunaan lahan di kemudian hari.
Apabila semua tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami prosedur ini sejak awal, pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan bisnisnya dengan lebih matang sekaligus berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan dan tertib ruang.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional






