DPRD Badung Matangkan Raperda Produk Unggulan, Dorong Daya Saing Usaha Lokal

Rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah

Mangupura Persindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung terus mempercepat penyusunan regulasi terkait penguatan ekonomi daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah.

Rapat lanjutan yang digelar pada Senin (20/4/2026) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), IB Gede Putra Manubawa, bersama jajaran anggota pansus lainnya. Agenda ini menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan yang mampu melindungi sekaligus mengembangkan potensi produk lokal Badung.

Dalam pembahasan, pansus tidak hanya melibatkan internal legislatif, tetapi juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tim penyusun naskah akademik, serta tenaga ahli dari komisi dan badan pembentukan peraturan daerah.

Menurut IB Gede Putra Manubawa, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan. Ia menegaskan bahwa Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi, mulai dari perlindungan produk khas daerah hingga strategi pemberdayaan yang berkelanjutan. Dengan regulasi yang tepat, produk unggulan Badung diharapkan mampu bersaing di pasar yang lebih luas sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi.

DPRD Badung menargetkan Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi juga instrumen nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelaku UMKM dan industri lokal.   @K*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *