Kepala KUA Tarub Tegal Larang Keras Praktik Nikah Siri

Kepala KUA Tarub Tegal saat wancara dengan Awak media

Persindonesia.com Tegal Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Nasudin, mengeluarkan peringatan keras sekaligus melarang praktik nikah siri di wilayahnya.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menciptakan ketertiban administrasi dalam kehidupan berumah tangga.

Nasudin menegaskan bahwa pernikahan harus memiliki kekuatan hukum, tidak hanya sah secara agama tetapi juga tercatat oleh negara.

Ia menyebut praktik nikah siri tidak memiliki legalitas sehingga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari.

Menurutnya, banyak kasus menunjukkan nikah siri kerap disalahgunakan, bahkan dijadikan pelarian tanpa tanggung jawab yang jelas. Kondisi ini dinilai merugikan, terutama bagi perempuan dan anak.

Ia menjelaskan, pasangan yang tidak memiliki akta nikah resmi akan menghadapi kesulitan dalam mengurus hak-hak administratif, seperti akta kelahiran anak, nafkah, hingga pembagian warisan.

Hal ini sejalan dengan berbagai kajian yang menyebut pernikahan tidak tercatat dapat melemahkan posisi hukum istri dan anak.

Sementara itu, dalam ketentuan hukum nasional, perkawinan wajib dilaporkan dan dicatatkan kepada negara. Pelanggaran terhadap aturan ini, terutama jika disertai unsur penipuan atau adanya penghalang sah, dapat berujung sanksi pidana sesuai KUHP terbaru.

KUA Tarub pun mengimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi guna memastikan perlindungan hukum dan kejelasan status keluarga.

Nasudin menegaskan pihaknya siap memberikan layanan pencatatan nikah yang mudah, transparan, dan sesuai prosedur.(Red/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *