Dari Denpasar, Sopir Pikap Buang Sampah di Hutan TNBB Gilimanuk, Ngaku Sudah Dua Kali

Persindonesia.com Jembrana – Aksi pembuangan sampah sembarangan kembali terjadi di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), wilayah Gilimanuk, Selasa (28/4/2026). Seorang sopir pikap pengangkut buah pepaya asal Banyuwangi, Jawa Timur datang dari timur (Denpasar) kepergok membuang sampah di lokasi tersebut saat tim gabungan melakukan kegiatan pembersihan.

Saat dikonfirmasi, Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, mengatakan, temuan tersebut terjadi ketika petugas melaksanakan kurve atau kerja bakti pembersihan sampah di sepanjang jalur nasional kawasan TNBB.

“Saat kami melaksanakan giat bersih-bersih sampah, kami mendapati oknum sopir bersama kernetnya sedang membuang sampah secara sengaja, mereka sopir dan kernet mobil pikap pengangkut buah pepaya,” ujarnya.

Menikmati Sunrise di Kintamani Bangli

Atas aksi tersebut, pihaknya mengamankan keduanya dan langsung dibawa ke kantor TNBB untuk dimintai keterangan serta diberikan pembinaan oleh Satgas Sampah Kelurahan Gilimanuk. “Kedua pelaku mengaku telah dua kali membuang sampah di kawasan tersebut,” jelasnya.

Toni mengaku, menurut pekangakuan kedua pelaku mereka kesulitan membuang sampah di wilayah Denpasar karena adanya larangan. Sementara aktivitas mereka sehari-hari berjualan di Pasar Badung. “Mereka mengaku sudah dua kali membuang sampah di sini karena di Denpasar tidak diizinkan,” ucapnya

Sebagai bentuk penindakan, kata Toni, pihaknya memberikan sanksi sosial dengan mengajak pelaku membersihkan sisa sampah di sepanjang kawasan hutan TNBB yang sebelumnya tercemar akibat ulah serupa. “Pelaku juga kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sungai Gelar Jembrana: Pesona Wisata Alam yang Tak Pernah Surut, Kini Dilengkapi Arung Jeram

Dalam surat tersebut ditegaskan, jika kembali tertangkap melakukan pelanggaran serupa, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 49, dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

Tony menegaskan, langkah pembinaan dan sanksi sosial diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.

“Kami harap ini menjadi pelajaran bersama. Jika kembali mengulangi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ts

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *