WN Islandia Divonis 2 Tahun Penjara Atas Penipuan Proyek Villa Senilai 9,2 Milyar di Ubud

Persindonesia.Com,Gianyar – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap perkara No: 32/Pid.B/2026/PN GIN dengan Terdakwa Valur Blomsterberg (66) yang merupakan Warga Negara (WN) asal Islandia dalam perkara penipuan proyek pembangunan villa di wilayah Ubud senilai Rp 9,2 Milyar, bertempat di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu 13 Mei 2026.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Aulia Ali Reza, S.H., dengan Anggota La Rusma, S.H. dan Muhammad Taufiq, S.H.,M.H. serta didampingi oleh Panitera Pengganti Ni Nyoman Kariani S.H.

Baca Juga : Pembebasan Sudar Oleh Pengadilan Negeri Gianyar Berbuntut Panjang, JPU Ajukan Kasasi

Dalam persidangan terdakwa didampingi oleh ahli bahasa Inggris Cynthia Chadwick sebagai intepreter, dan Tim Advokat dari Institute Of Justice Law Firm pimpinan Dr. Lukas Banu, S.H.,M.H,. Sedangkan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Ni Made Sri Astri Utami, S.H.M.H, Keenan Abraham Siregar S.H.,M.H. dan Putu Agestya, S.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Valur Blomsterberg telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan memvonis pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.

Selain itu, untuk kepentingan negara, Hakim memutuskan merampas Hp Iphone 15 Pro Max yang dipergunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana penipuan terhadap Saksi Korban Dominic Veliko Shapko yang merupakan WN Amerika Serikat.

Dalam putusan yang berjumlah kurang lebih sebanyak 95 halaman, Hakim Ketua Aulia Ali Reza, S.H., menyampaikan fakta-fakta hukum serta dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang dihadapi oleh terdakwa.

Pada beberapa poin putusan, hakim memastikan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana yang didakwakan dan dibuktikan oleh penuntut umum dalam surat tuntutannya yang telah dibacakan pada hari Selasa, 12 Mei 2026 lalu.

Baca Juga : JPU Kejari Gianyar Tuntut Setahun Penjara Owner Toko Bikini Azzuri

“Dalam memutus pidana kami memperhatikan hal-hal yang memberatkan serta meringankan Terdakwa. Dimana hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan para investor yang akan melakukan penanaman modal di Pulau Bali serta selama persidangan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dan yang meringankan karena terdakwa Lanjut Usia (Lansia)”, ujar Hakim Ketua Aulia Ali Reza

Atas putusan tersebut baik Terdakwa yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya dan Tim JPU Kejari Gianyar menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, sehingga baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum memiliki 7 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut sebelum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *