Masyarakat Adat Nagari Sitapa
Lima Puluh Kota / Persindonesia.com / Kanwil Bali β Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong program sertipikasi tanah ulayat sebagai langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat hukum adat di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Barat.
Program sertipikasi tanah ulayat menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adat sekaligus menjaga keberlanjutan aset nagari agar tetap terpelihara untuk generasi mendatang.
Di Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, sertipikat tanah ulayat telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adat. Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Yosef Purnama, mengatakan sertipikasi tanah ulayat membantu memperkuat posisi ninik mamak dalam menjaga wilayah adat dari berbagai persoalan pertanahan.
Menurutnya, pengalaman pada masa pandemi Covid-19 menjadi momentum penting bagi masyarakat adat untuk menyadari pentingnya legalitas tanah ulayat. Saat tekanan ekonomi meningkat, kawasan hutan pinus di wilayah nagari sempat mengalami penebangan yang cukup tinggi akibat kebutuhan ekonomi masyarakat.
βKami sudah berupaya melakukan pendekatan secara adat agar pemanfaatan tanah ulayat tidak berlebihan. Dari situ kami memahami bahwa perlindungan hukum terhadap tanah adat sangat diperlukan,β ujar Yosef.
Ia menambahkan, sebelum adanya sertipikat tanah ulayat, masyarakat adat menghadapi tantangan dalam pembuktian status hak atas tanah yang dikelola secara turun-temurun. Kini, dengan adanya sertipikat, tanah ulayat memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan jelas.Β βSertipikat tanah ulayat menjadi pegangan bagi niniak mamak untuk menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan tidak mudah menimbulkan persoalan di kemudian hari,β katanya.
Melalui program sertipikasi tanah ulayat, ATR/BPN tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat. Selain itu, legalisasi tanah ulayat diharapkan mampu meminimalkan konflik pertanahan, mendukung pelestarian lingkungan, serta menjaga nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan pengelolaan pertanahan yang berkeadilan dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk komunitas adat di berbagai wilayah Indonesia.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






