Kerapatan Adat Nagari (KAN)
Lima Puluh Kota / Persindonesia.com/BPN Gianyar –Β Upaya perlindungan tanah ulayat terus diperkuat melalui program sertipikasi tanah adat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat. Kehadiran sertipikat tanah ulayat dinilai menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan aset nagari sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Di Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, sertipikat tanah ulayat kini menjadi dasar kuat bagi masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah adat dari berbagai potensi persoalan, termasuk pemanfaatan lahan yang tidak terkendali.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Yosef Purnama, mengatakan pengalaman yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 menjadi pelajaran penting bagi masyarakat adat mengenai arti penting legalitas tanah ulayat. Saat kondisi ekonomi masyarakat mengalami tekanan, kawasan hutan pinus di wilayah nagari sempat mengalami penebangan yang cukup masif.Β βSituasi saat itu sangat berat karena banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian. Niniak mamak telah melakukan berbagai pendekatan agar pemanfaatan tanah ulayat tetap terkendali,β ujarnya.
Menurut Yosef, kondisi tersebut mendorong masyarakat adat untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah ulayat melalui sertipikasi. Dalam proses penanganan persoalan di lapangan, masyarakat adat sempat menghadapi tantangan terkait pembuktian status hak atas tanah yang selama ini dikelola secara adat.
Dengan terbitnya sertipikat tanah ulayat, lanjutnya, masyarakat kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga dan mengelola aset nagari. Sertipikat tersebut tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi simbol pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat.Β βKehadiran sertipikat tanah ulayat memberikan kepastian hukum bagi kami dalam menjaga tanah adat agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan untuk generasi mendatang,β katanya.
Program sertipikasi tanah ulayat merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan perlindungan hak atas tanah masyarakat hukum adat. Melalui legalisasi aset, tanah ulayat diharapkan dapat terjaga keberadaannya sekaligus meminimalkan potensi konflik pertanahan di masa depan.
Selain memberikan kepastian hukum, sertipikasi tanah ulayat juga menjadi langkah strategis dalam mendukung pelestarian nilai adat, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta memperkuat peran masyarakat adat dalam pengelolaan wilayahnya.
Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






