Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 secara daring
JAKARTA Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali)Β β Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak ragu mengambil keputusan dalam menjalankan pelayanan publik maupun program strategis pemerintah. Penguatan itu disampaikan melalui sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar secara daring, Selasa (26/5).
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan ASN perlu memahami substansi putusan tersebut agar tetap bekerja secara profesional tanpa dihantui rasa takut berlebihan dalam menjalankan kewenangan administrasi pemerintahan.
Menurutnya, kehati-hatian dalam bekerja tetap diperlukan, namun jangan sampai berujung pada lambannya pelayanan publik atau tertundanya pengambilan keputusan yang justru dibutuhkan masyarakat.Β βJangan sampai terlalu takut mengambil keputusan, menunda pelayanan, atau memilih tidak bertindak ketika masyarakat membutuhkan kepastian,β ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka webinar.
Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 sendiri memberikan penegasan mengenai pemaknaan unsur kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, MK menafsirkan frasa βkerugian negaraβ pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) secara bersyarat sebagai βkerugian keuangan negaraβ.
Sekjen ATR/BPN menilai pemahaman terhadap regulasi tersebut harus dibarengi dengan penguatan tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP), serta tertib administrasi pertanahan. Hal itu penting agar pelaksanaan pelayanan publik maupun program strategis nasional tetap berjalan tanpa hambatan.
Sekjen menegaskan tidak ingin mendengar adanya pelayanan masyarakat maupun proyek strategis yang mandek hanya karena muncul kekhawatiran berlebihan di internal birokrasi.
Meski demikian, Dalu Agung Darmawan mengingatkan bahwa putusan MK tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukum bagi ASN atau pejabat untuk bertindak sewenang-wenang. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum yang diberikan harus dipahami sebagai ruang untuk bekerja secara profesional, bukan pembenaran atas penyalahgunaan kewenangan. βPutusan ini bukan tameng bagi pelanggaran atau praktik menyimpang, tetapi ruang positif agar ASN dapat bekerja dengan baik dan bertanggung jawab,β tegasnya.
Untuk memperdalam pemahaman peserta, webinar menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI, Mardian Wibowo, akademisi hukum keuangan negara, Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.
Kegiatan yang diikuti lebih dari 700 pegawai tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Agustyarsyah, dengan moderator Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Samudra Ivan Supratikno.
Menutup arahannya, Sekjen ATR/BPN berharap pemahaman atas putusan MK tersebut menjadi momentum penguatan kualitas pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN dengan tetap mengedepankan tertib administrasi dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






