Rapat konsolidasi usulan BSPS Tahun Anggaran 2026 dan 2027, Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026)
Pangkalpinang, persindonesia.com –
Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat konsolidasi usulan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 dan 2027, bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) secara daring di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Rabu (3/6/2026).
Rapat dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, dan dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Suharto, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini, serta diikuti camat dan lurah secara virtual.
Budiyanto mengungkapkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang mengusulkan sebanyak 600 unit BSPS untuk tahun 2026. Namun, yang disetujui sebanyak 300 unit.

“Dari 300 unit yang disetujui, data yang masuk baru sekitar 131 unit. Sementara yang sudah memenuhi persyaratan dan siap diproses baru 35 unit di tahap pertama,” kata Budiyanto usai memimpin rapat.
Karena itu, ia meminta camat dan lurah segera berkoordinasi dengan RT dan RW untuk mempercepat pengumpulan serta verifikasi data calon penerima bantuan. Mengingat batas waktu penyampaian data ditetapkan hingga 15 Juni 2026, seluruh pihak diminta bergerak cepat agar kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Kami berharap data 131 unit yang sedang berproses dapat segera dituntaskan sebelum batas waktu. Selanjutnya, pada tahap kedua, kami akan melengkapi hingga mencapai kuota 300 unit yang telah disetujui,” ujarnya.
Menurut Budiyanto, program BSPS sangat membantu masyarakat di tengah keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah daerah dalam menangani kebutuhan perbaikan rumah tidak layak huni.
“Pemerintah daerah sangat berterima kasih atas bantuan ini dan berharap program BSPS dapat terus berlanjut setiap tahun,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kota Pangkalpinang, Suharto, menjelaskan beberapa kendala yang menyebabkan proses pendataan berjalan lambat. Salah satunya terkait status kepemilikan lahan yang harus jelas dan sesuai dengan ketentuan program.
Selain itu, karena BSPS merupakan bantuan stimulan yang bersifat merangsang, calon penerima juga dituntut memiliki kemampuan swadaya untuk menambah kebutuhan biaya pembangunan atau perbaikan rumah.
“Kendala utama di lapangan adalah legalitas lahan, kemudian kemampuan swadaya penerima untuk mencari sumber pendanaan tambahan, serta komitmen penerima dalam memperbaiki huniannya dengan bantuan yang diberikan,” jelas Suharto.
Program BSPS tahun 2026 mengalokasikan bantuan sebesar Rp20 juta per unit, dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya upah kerja.
Jumlah kuota yang diterima Kota Pangkalpinang tahun ini juga mengalami peningkatan signifikan. Jika pada 2025 hanya mendapat alokasi 50 unit, maka pada 2026 meningkat menjadi 300 unit.
Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap keterlibatan aktif RT, RW, lurah, dan camat dapat mempercepat penyelesaian data calon penerima bantuan.
Pemkot juga menegaskan komitmennya untuk menyukseskan program tersebut serta mengingatkan penerima bantuan agar tidak memindahtangankan rumah yang telah dibantu dalam kurun waktu minimal lima tahun. (B2N)






