BPN Jelaskan Mekanisme Pemecahan Bidang Tanah dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Jakarta Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari pembagian warisan, pemindahtanganan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan permukiman. Melalui layanan ini, satu bidang tanah yang terdaftar dapat dibagi menjadi beberapa bidang baru dengan sertipikat masing-masing.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah dilakukan atas permohonan pemegang hak dan tetap mempertahankan status hukum yang sama dengan bidang tanah asal.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan setelah proses pemecahan selesai, sertipikat induk tidak lagi berlaku dan digantikan oleh sertipikat baru untuk setiap bidang hasil pemecahan.Β  β€œSetiap bidang tanah hasil pemecahan akan memiliki dokumen pertanahan tersendiri berupa surat ukur, buku tanah, dan sertipikat. Sementara pada data bidang tanah induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemecahan,” ujarnya.

Ketentuan mengenai pemecahan bidang tanah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan administrasi pertanahan dalam proses pembentukan bidang-bidang baru hasil pemecahan.

Untuk mengajukan layanan tersebut, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasan pajaknya.

Bagi pengembang perumahan, persyaratan tambahan berupa rencana tapak (site plan) yang telah mendapat persetujuan pemerintah daerah setempat juga wajib dilampirkan. Sementara untuk tanah yang berasal dari warisan, pemohon harus menyertakan dokumen waris yang sah serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran lapangan dan penyusunan peta bidang sesuai rencana pemecahan yang diajukan. Proses penerbitan sertipikat baru dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan teknis selesai dilaksanakan.

Meski demikian, tidak semua bidang tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, tanah ulayat masyarakat hukum adat yang telah terdaftar atas nama perseorangan tidak dapat dilakukan pemecahan bidang.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi layanan, Kementerian ATR/BPN menyediakan fitur informasi pemecahan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat persyaratan layanan, simulasi biaya, serta informasi pendukung lainnya sebelum mengajukan permohonan.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong pemanfaatan layanan digital guna meningkatkan kemudahan akses informasi pertanahan, sekaligus mendukung pelayanan yang transparan, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *