Ingin Membagi Sertipikat Tanah? Pahami Dulu Prosedur Pemecahan Bidang Tanah

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Jakarta Persindonesia.com (BPN Gianyar) –  Kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemecahan bidang tanah terus meningkat seiring berkembangnya kebutuhan hukum dan ekonomi. Layanan ini kerap dimanfaatkan dalam proses pembagian harta warisan, penjualan sebagian lahan, hingga penataan kawasan perumahan yang memerlukan pembagian tanah menjadi beberapa kavling.

Melalui layanan pemecahan bidang tanah, satu bidang tanah yang sebelumnya tercatat dalam satu sertipikat dapat diubah menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing memiliki sertipikat tersendiri. Setelah proses tersebut selesai, sertipikat induk tidak lagi berlaku dan digantikan oleh sertipikat baru sesuai hasil pemecahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pemecahan bidang hanya dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak yang sah. Status hak atas tanah hasil pemecahan tetap mengikuti status bidang tanah asal sehingga tidak mengubah kedudukan hukumnya.

Dalam pelaksanaannya, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, seperti sertipikat asli, identitas pemilik, surat permohonan, serta dokumen perpajakan berupa SPPT PBB terbaru dan bukti pelunasannya. Persyaratan tambahan juga berlaku untuk kasus tertentu, seperti tanah warisan maupun proyek pengembangan perumahan.

Setelah berkas diterima dan diverifikasi, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran lapangan guna menentukan batas-batas bidang baru yang akan dibentuk. Hasil pengukuran tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan peta bidang serta penerbitan dokumen pertanahan yang baru.

Setiap bidang hasil pemecahan akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertipikat tersendiri. Sementara itu, pada data bidang tanah asal akan dicantumkan keterangan bahwa bidang tersebut telah mengalami pemecahan.

Meski menjadi salah satu layanan yang banyak diajukan masyarakat, pemecahan bidang tanah tidak dapat diterapkan pada seluruh jenis tanah. Regulasi yang berlaku melarang pemecahan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang telah terdaftar atas nama perseorangan.

Untuk memberikan kemudahan akses informasi, ATR/BPN menyediakan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui fitur informasi layanan, masyarakat dapat mengetahui persyaratan, tahapan proses, hingga estimasi biaya yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan.

Digitalisasi layanan tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *