Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Nusron: Aset Umat Harus Terlindungi

Menteri Nusron Wahid, saat International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah

Jakarta Persindo (BPN Gianyar) – Upaya perlindungan aset keagamaan terus diperkuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah. Komitmen tersebut kembali ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Nusron menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan aset yang memiliki nilai sosial dan keagamaan tinggi sehingga harus mendapatkan kepastian hukum. Menurutnya, sertipikat tanah menjadi instrumen penting untuk mencegah potensi sengketa maupun peralihan hak yang tidak sesuai dengan peruntukannya.Β  β€œTanah wakaf adalah aset umat yang harus dijaga keberadaannya. Dengan sertipikasi, negara hadir memberikan perlindungan hukum sehingga manfaat wakaf dapat terus dirasakan masyarakat,” ujarnya di hadapan peserta konferensi.

Sebagai bagian dari program pengamanan aset keagamaan, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat pada kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf dan tiga lainnya berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) milik badan hukum keagamaan.

Adapun rincian sertipikat yang diserahkan meliputi 251 bidang tanah di Provinsi Banten, 687 bidang di Jawa Barat, dan 94 bidang di DKI Jakarta. Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memastikan aset wakaf memiliki legalitas yang kuat dan terlindungi secara hukum.

Nusron menjelaskan, masih banyak tanah wakaf yang belum terdaftar sehingga berisiko menimbulkan persoalan di masa depan. Karena itu, ia mengajak para wakif, nazir, serta pengelola lembaga keagamaan untuk segera mengurus sertipikat tanah wakaf agar keberadaannya tetap terjamin.

Ia juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengamankan aset wakaf melalui proses sertipikasi. Menurutnya, tren positif tersebut menunjukkan tumbuhnya kepedulian terhadap perlindungan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.

Sementara itu, President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief, menilai kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting bagi keberlanjutan lembaga pendidikan Islam. Dengan legalitas yang jelas, pengelolaan aset pendidikan dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.Β  β€œWakaf menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam, baik dari sisi legalitas maupun kebermanfaatannya bagi masyarakat,” katanya.

ICOP 2026 yang memasuki penyelenggaraan tahun keempat mengangkat tema wakaf sebagai instrumen pembangunan umat. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN dalam mendorong peningkatan literasi serta perlindungan aset keagamaan di Indonesia.

Konferensi tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh pendidikan, perwakilan Kementerian Agama, mahasiswa, serta ribuan penerima sertipikat wakaf. Hadir pula mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan bersama jajaran pejabat pusat dan daerah di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pendidikan, sosial, dan keagamaan bagi generasi mendatang.

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *