Peresmian Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit dan peluncuran Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan
Pekalongan Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang tidak hanya berorientasi pada penataan aset, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peresmian Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit dan peluncuran Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan bahwa keberhasilan Reforma Agraria ditentukan oleh kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan tanah yang telah ditata untuk menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan. “Kampung Reforma Agraria merupakan bentuk nyata implementasi penataan aset yang diikuti dengan penataan akses. Harapannya, masyarakat tidak hanya memiliki kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Kampung RA Clumprit dikembangkan melalui pemanfaatan 173 bidang tanah wakaf produktif yang dikelola secara kolaboratif. Program tersebut mengintegrasikan berbagai kegiatan pemberdayaan, mulai dari pengembangan pertanian, penguatan kelembagaan masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga perluasan akses pasar dan permodalan.
Menurut Andi Tenri Abeng, konsep tersebut sejalan dengan tujuan Reforma Agraria yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan. Melalui pengelolaan lahan yang produktif, aset tanah diharapkan mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di tingkat lokal.
Kampung RA Clumprit juga menjadi Kampung Reforma Agraria ke-177 yang telah terbentuk di Indonesia. Kehadirannya memperkuat jaringan Kampung Reforma Agraria yang selama ini dikembangkan Kementerian ATR/BPN sebagai pusat pemberdayaan masyarakat berbasis potensi wilayah.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, menjelaskan bahwa kawasan Clumprit di Kelurahan Degayu dipilih karena memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan produktif meskipun selama ini menghadapi tantangan lingkungan, termasuk banjir rob yang kerap melanda wilayah pesisir.
Selain peresmian Kampung RA, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum aset keagamaan. Sertipikasi tanah wakaf dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan tanah bagi kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penanaman padi biosalin dan tanaman penghijauan sebagai simbol komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan penguatan ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Melalui sinergi antara Reforma Agraria dan pemberdayaan wakaf produktif, Kementerian ATR/BPN berharap tercipta model pembangunan berbasis masyarakat yang mampu mendorong kemandirian ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga secara berkelanjutan.
Humas Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional





