Kanwil BPN Bali Tingkatkan Kapasitas PPNS Penataan Ruang untuk Perkuat Penegakan Hukum Tata Ruang

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Tugas PPNS Penataan Ruang Daerah Provinsi Bali

Denpasar Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Daerah Provinsi Bali di Aula Kanwil BPN Provinsi Bali. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kemampuan aparatur penegak hukum bidang penataan ruang guna mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo,A.Ptnh.,M.H.,QCRO, serta diikuti oleh peserta dari berbagai instansi, baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting. Peserta terdiri atas PPNS Penataan Ruang, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Bali, serta unsur pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

Dalam arahannya, Eko Priyanggodo menegaskan, tantangan penataan ruang yang semakin kompleks membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan memiliki pemahaman yang kuat terhadap regulasi serta mekanisme penegakan hukum. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menangani berbagai pelanggaran pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu pembangunan dan kelestarian lingkungan.  “PPNS Penataan Ruang memiliki peran penting dalam menjaga kepatuhan terhadap rencana tata ruang. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan koordinasi lintas sektor perlu terus diperkuat agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang penataan ruang dan penegakan hukum, di antaranya Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta Kepala Seksi Koordinator Pengawas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali.

Melalui sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif, para peserta memperoleh pembekalan mengenai prosedur penyidikan pelanggaran pemanfaatan ruang, tata cara pelaporan kegiatan PPNS, hingga penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Materi yang disampaikan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas PPNS dalam mendukung pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil BPN Provinsi Bali untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Humas Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *