Kanwil BPN Bali Dorong Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi dan Musyawarah

Pertemuan mediasi yang melibatkan para pihak terkait guna mencari solusi penyelesaian sengketa secara damai

Denpasar Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali kembali menegaskan komitmennya dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi. Pada Selasa (9/6/2026), Kanwil BPN Bali memfasilitasi pertemuan mediasi yang melibatkan para pihak terkait guna mencari solusi penyelesaian sengketa secara damai, terbuka, dan berkeadilan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, serta dihadiri unsur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di antaranya Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Direktur Penanganan Perkara Pertanahan beserta jajaran, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, serta para pihak yang terlibat dalam perkara.

Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat, kronologi permasalahan, serta dokumen dan data pendukung yang dianggap relevan. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap substansi sengketa sekaligus membuka ruang dialog yang konstruktif dalam mencari titik temu penyelesaian.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, dalam penegasannya, mediasi merupakan pendekatan yang mengedepankan musyawarah dan menjadi salah satu mekanisme penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan. β€œMelalui mediasi, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan kepentingannya secara terbuka. Kami berharap proses ini dapat menghasilkan solusi yang adil dan dapat diterima bersama, sehingga sengketa dapat diselesaikan tanpa harus menempuh proses yang lebih panjang,” ujarnya.

Keberhasilan mediasi tidak hanya bergantung pada peran fasilitator, tetapi juga pada itikad baik seluruh pihak yang terlibat untuk mencari penyelesaian secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara Kementerian ATR/BPN pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta para pemangku kepentingan dalam menangani kasus-kasus pertanahan secara profesional dan akuntabel. Dengan pendekatan yang mengedepankan dialog dan musyawarah, diharapkan berbagai permasalahan pertanahan dapat diselesaikan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Melalui fasilitasi mediasi yang berkelanjutan, Kanwil BPN Provinsi Bali terus berupaya menghadirkan penyelesaian sengketa pertanahan yang berkeadilan, sekaligus mendukung terciptanya stabilitas dan ketertiban di bidang pertanahan di wilayah Bali.

Humas Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *