PERSINDONESIA.COM – Sebagai salah satu tahapan penting dalam proses pelaksanaan PTSL, khususnya dalam rangka melakukan penelitian, pemeriksaan, dan verifikasi terhadap berkas-berkas permohonan yang telah dikumpulkan dari masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melalui Tim Panitia PTSL 2026, melaksanakan kegiatan Sidang Panitia Pemberkasan Berkas di Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Dalam pelaksanaanya, tim Program Pendaftaran Tanah Sistematk Lengkap (PTSL) memastikan bahwa data fisik dan data yuridis yang diajukan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum memasuki tahapan selanjutnya dalam proses pendaftaran tanah.
Baca Juga : Sasar Desa Sakti dan Batukandik, Kantor Pertanahan Klungkung Gelar Sidang Panitia A
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa dalam keterangannya mengatakan bahwa kegiatan yang digelar Rabu (10/6/2026) merupakan sidang pemberkasan yang dilaksanakan secara cermat dan sistematis dengan melibatkan tim yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen, kesesuaian data kepemilikan, serta validitas informasi yang tercantum dalam berkas.
“Langkah ini dilakukan guna menjamin kualitas data pertanahan yang dihasilkan serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat”, ujar Kakantah Klungkung, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan di Desa Batukandik merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menyukseskan Program PTSL Tahun 2026, khususnya di wilayah Kecamatan Nusa Penida. Dengan program ini, pihaknya berharap dapat mempercepat terwujudnya desa lengkap serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan melalui pendaftaran seluruh bidang tanah secara menyeluruh dan sistematis.
Selain mendukung percepatan penerbitan sertipikat hak atas tanah, kegiatan ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kualitas data pertanahan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan data yang valid dan terintegrasi, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari”, beber Kakantah Klungkung.
Baca Juga : Kakantah Klungkung dan Pejabat Pengawas Perkuat Koordinasi Peningkatan Layanan
Kakantah menegaskan, bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan Program PTSL secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Melalui kerja sama yang baik antara panitia, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan target pelaksanaan PTSL Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Klungkung”, pungkas I Gusti Agung Warmadewa. (*)






