Menteri Nusron Dorong Perluasan PTSL dan Sertipikasi Gratis bagi MBR pada 2027

MBR Jadi Prioritas pada Program 2027

Jakarta Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana memperluas jangkauan program sertipikasi tanah pada tahun 2027. Selain melanjutkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemerintah juga akan memperkuat sertipikasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan rumah.

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta. Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap legalitas tanah masih cukup tinggi sehingga target PTSL pada tahun mendatang perlu ditingkatkan.

Nusron menjelaskan, PTSL selama ini menjadi program unggulan pemerintah dalam mewujudkan desa lengkap melalui pendaftaran seluruh bidang tanah dalam satu wilayah secara serentak. Pendekatan ini dinilai efektif karena tidak hanya mencakup tanah permukiman, tetapi juga lahan pertanian, perkebunan, tanah wakaf, fasilitas keagamaan, hingga area pemakaman.

Meski demikian, masih terdapat masyarakat yang belum dapat terakomodasi dalam pelaksanaan PTSL. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menyiapkan program sertipikasi gratis khusus bagi sektor perumahan, terutama bagi warga berpenghasilan rendah yang belum memiliki sertipikat tanah atau rumah.

Program tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap program pembangunan Tiga Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Melalui sertipikasi, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki sehingga memiliki perlindungan yang lebih kuat di mata hukum.

Pada tahun 2026, Kementerian ATR/BPN mendapat target untuk menerbitkan sertipikat bagi satu juta rumah milik MBR. Untuk mencapai sasaran tersebut, kementerian membuka peluang kerja sama dengan pemerintah daerah, anggota DPR RI, serta berbagai pihak terkait guna mendata dan mengusulkan calon penerima manfaat.

Rumah-rumah yang belum memiliki sertipikat, termasuk yang pernah menerima bantuan program bedah rumah dalam kurun waktu 2016 hingga 2025, menjadi salah satu kelompok yang diprioritaskan dalam program ini.

Usulan peningkatan target PTSL juga mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai program tersebut memiliki dampak nyata bagi masyarakat karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan. Menurutnya, PTSL yang terintegrasi layak menjadi salah satu program prioritas nasional pada tahun anggaran 2027 mengingat manfaatnya yang langsung dirasakan masyarakat di berbagai daerah.

Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Humas Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *