Dukung Program Tiga Juta Rumah, Sertipikasi Hunian MBR Digenjot

ATR/BPN Siapkan Percepatan Legalisasi Aset, Sertipikasi Rumah Warga Jadi Prioritas Tahun 2027

Jakarta Persindonesia.com (BPN Gianyar) – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya legalisasi aset masyarakat sebagai bagian dari peningkatan perlindungan hak atas tanah. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperluas cakupan program sertipikasi tanah dan rumah bagi masyarakat pada tahun 2027.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa percepatan sertipikasi tidak hanya dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tetapi juga menyasar sektor perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki dokumen kepemilikan tanah maupun rumah secara legal.

Menurut Nusron, program PTSL selama ini terbukti menjadi instrumen penting dalam menuntaskan pendaftaran tanah secara menyeluruh di tingkat desa. Melalui pendekatan berbasis wilayah, seluruh bidang tanah dalam satu desa dapat didata dan didaftarkan secara bersamaan sehingga meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Meski demikian, pemerintah menyadari masih terdapat sejumlah warga yang belum terjangkau program tersebut. Oleh karena itu, ATR/BPN menyiapkan skema sertipikasi gratis untuk memastikan masyarakat yang belum masuk dalam wilayah pelaksanaan PTSL tetap memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki.  Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap program pembangunan Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat. Kepemilikan sertipikat dinilai penting karena memberikan jaminan hukum bagi pemilik rumah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.

Pada tahun 2026, ATR/BPN mendapat target menerbitkan sertipikat bagi satu juta rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk mencapai target tersebut, kementerian menggandeng pemerintah daerah, anggota legislatif, serta berbagai pemangku kepentingan guna melakukan pendataan dan verifikasi calon penerima program.  Rumah-rumah yang belum memiliki sertipikat, termasuk hunian yang pernah memperoleh bantuan bedah rumah dalam beberapa tahun terakhir, menjadi sasaran utama program legalisasi aset tersebut.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, usulan peningkatan target sertipikasi tanah mendapat respons positif dari kalangan legislatif. Program tersebut dinilai memiliki manfaat langsung bagi masyarakat karena mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan rumah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan secara nasional.

Komisi II DPR RI juga memandang percepatan legalisasi aset masyarakat sebagai langkah strategis yang perlu terus diperkuat dalam perencanaan program dan anggaran tahun 2027 guna memperluas akses masyarakat terhadap hak-hak pertanahan yang sah.

Humas ATR/BPN Gianyar
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *