Konvensi ILO 193 Disahkan! ASPEK: Status “Kemitraan” Ojol Harus Dihapus, Negara Wajib Jadi Penjamin

JAKARTA,Pers Indonesia.com– Dari ruang sidang United Nations Hall, Jenewa, dunia kerja digital resmi punya payung hukum. Konvensi ILO No. 193 tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform*disahkan Jumat 12/6/2026 dalam Sidang ILC ke-114. Bagi Konfederasi ASPEK Indonesia , ini bukan sekadar dokumen baru. Ini “kesadaran baru.

“Yang lahir di Jenewa bukan sekadar standar baru, tetapi kesadaran baru bahwa ekonomi digital tidak boleh lagi berjalan dengan mengorbankan perlindungan pekerja,”tegas Tri Asmoko Aripan , Sekjen ASPEK Indonesia yang ikut berunding sejak awal di Komite Platform Digital.

Selama ini kerja platform dianggap “ruang abu-abu” yang aturannya cuma logika algoritma. Konvensi 193 mematahkan itu. Dunia kerja digital sekarang wajib tunduk pada prinsip keadilan sosial dan perlindungan pekerja. Ada hak upah layak, K3, perlindungan sosial, kebebasan berserikat, hingga perundingan kolektif.

ASPEK Indonesia beri 5 apresiasi: lahirnya standar global pertama, dialog tripartit berhasil, hak pekerja platform diakui, Pemerintah RI aktif berunding, dan gerakan buruh konsisten kawal transformasi digital.

ASPEK menegaskan: pengesahan di Jenewa cuma “start”. Ujian berat ada di Jakarta. Sekjen Tri Asmoko menyebut ada 5 tantangan besar yang harus dijawab Indonesia:

 

1. Ratifikasi Jadi Ujian Komitmen Negara

Jangan berhenti di kertas diplomatik. Pemerintah wajib segera ratifikasi dan masukkan ke UU Ketenagakerjaan. Kalau tidak, kesenjangan ekonomi digital vs perlindungan pekerja makin lebar.

 

2. Status “Kemitraan” Harus Dibereskan

Model “mitra” selama ini bikin pekerja tanggung risiko besar tapi kontrol kecil. Negara tak boleh biarkan status abu-abu ini jadi sistem permanen.

 

3. Perlindungan Sosial, Negara Harus Hadir

Risiko sosial jangan lagi dipikul pekerja sendirian. ASPEK dorong skema iuran proporsional: negara, platform, dan pekerja.

“Jika negara hadir untuk mendorong ekonomi digital, maka negara juga wajib hadir untuk melindungi mereka yang bekerja di dalamnya.” Kata sekjen ASPEK melalui keterangan resmi.(14/6).

 

4. Algoritma sama dengan Kekuasaan Baru

Penonaktifan akun, pembagian order, skor rating semua diputus algoritma tanpa transparansi. ASPEK ingatkan: tanpa regulasi, algoritma bisa jadi bentuk baru perbudakan/penindasan

 

5. Serikat Pekerja Wajib Dilibatkan

Aturan soal algoritma nggak boleh diputus sepihak platform. Serikat pekerja harus dilibatkan aktif dan bermakna dalam setiap kebijakan.

Presiden ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi menutup siaran pers dengan desakan tegas:

“Negara lewat Pemerintah dan DPR RI harus segera ratifikasi Konvensi 193 dan integrasikan ke UU Ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat pekerja.” Tegas Rusdi.

“Jenewa sudah bicara. Sekarang giliran Jakarta membuktikan: apakah ojol, kurir, dan jutaan pekerja platform lainnya akhirnya dapat keadilan, atau kembali jadi korban logika “yang penting order jalan”. pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *