PERSINDONESIA.COM – Kasus tabrak lari yang terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung berhasil terungkap. Walhasil pelaku bernama Ari S asal Lampung Timur dan barang bukti truck kuning dengan Nomer Polisi (Nopol) BE 8621 NBB diamankan Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Klungkung di Badung, Sabtu (13/6/2026).
Diketahui sebelumnya, kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi pada Minggu, (7/6/2026) Juni 2026 di Jalan Raya Takmung, tepatnya di simpang tiga Museum Gunarsa, Banjar Banda, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan melibatkan sepeda motor Honda Karisma yang dinaiki 2 orang pelajar asal Banjarangkan dengan sebuah truck. Setelah kejadian, truck langsung meninggalkan lokasi sehingga diburu Unit Gakkum Satlantas Polres Klungkung.
Baca Juga : Tabrak Lari di Simpang Tiga Takmung, Dua Pelajar Asal Banjarangkan Alami Luka Luka
Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa menyampaikan, pengunkapan ini merupakan hasil kesigapan kerja keras Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Klungkung. Sebelum pengungkapan, petugas yang dipimpin Kanit Gakkum IPDA Luh Made Ayu Rupini melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan berbagai keterangan dan barang bukti yang dapat membantu proses pengungkapan kasus.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil memperoleh rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian dan lokasi lainnya. Berbek rekaman tersebut, personel kemudian melakukan penelusuran terhadap arah pelarian kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan.
“Berbekal hasil analisis CCTV dan keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan pelaku. Selanjutnya penyidik terus melakukan pengembangan hingga memperoleh informasi mengenai identitas saksi yang mengetahui keberadaan pelaku”, terangnya.
Lanjut kata Kasi Humas, dari hasil pendalaman, diperoleh informasi bahwa pelaku sempat berada di wilayah Lumajang, Jawa Timur. Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi terbaru bahwa pelaku diduga telah kembali ke Bali.
Mendapati informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Gakkum segera bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku beserta kendaraan yang digunakan saat kejadian di kawasan Jalan Mengwi Tani, Kabupaten Badung.
“Selanjutnya, pengemudi truk beserta seorang kenek dan barang bukti kendaraan berupa truk nomor polisi BE 8621 NBB diamankan petugas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Polres Klungkung”, beber Dewa Alit.
Baca Juga : Diduga Akibat Depresi, Lelaki Asal Pikat Nekat Gantung Diri di Pohon Jeruk
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Satlantas Polres Klungkung dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, keberadaan CCTV dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi turut membantu mempercepat proses pengungkapan kasus.
“Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengemudi dan saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi”, pungkas Kasi Humas Polres Klungkung. (*)






