PERSINDONESIA.COM – Tiga terdakwa, yakni I Ketut Arta alias Mangku Arta (20), Jro Wage (40) dan I Nyoman Berisi alias Mangku Berisi (33) yang terlibat dalam perkara perkelahian hingga menyebabkan dua korban meninggal dunia dan seorang kritis memasuki persidangan dengan agenda putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (23/6/2026).
Dalam persidangan, yang dipimpin Majelis Hakim, Hilarius Grahita Setya Atmaja, S.H., didampingi Hakim Anggota Seftra Bestian, S.H., M.H. dan Rimang Kartono Rizal, S.H., memutuskan ketiga terdakwa yakni, Ketut Arta alias Mangku Arta divonis pidana penjara selama 20 tahun. Sementara Jero Wage dan I Nyoman Berisi alias Mangku Berisi dipidana penjara selama 13 tahun.
Baca Juga : Bentrok Fisik di Banjar Tabu Songan Berujung Maut, 2 Nyawa Melayang dan 1 Kritis
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi terdakwa Mangku Arta dengan denda restitusi (ganti kerugian yang wajib dibayarkan terdakwa kepada korban atau keluarganya) sebesar Rp. 35.900.000. Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menurut, Ketua Majelis Hakim, Hilarius Grahita Setya Atmaja bahwa sidang dengan agenda putusan ini memutus perkara Nomor 6/Pid.B/2026/PN Bll dan Nomor 7/Pid.B/2026/PN Bll dengan terdakwa I Ketut Arta alias Mangku Arta, I Jero Wage, dan I Nyoman Berisi alias Mangku Berisi.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana perkelahian hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat sebagaimana Pasal 458 ayat (1) KUHP. “Barang bukti dalam perkara ini diputuskan untuk dimusnahkan. Para terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp1.500”, terangnya.
Dalam persidangan turut hadir dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli yakni, Iswati Septyarini, S.H. dan I Nyoman Carik Yasa, S.H. serta sebanyak 7 orang keluarga terdakwa juga 20 keluarga korban dan mendapat pengawalan ketat sebanyak 46 personil Polres Bangli.
“Atas putusan ini, kami memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap pikir-pikir”, ungkap Ketua Majelis Hakim Hilarius Grahita Setya Atmaja.
Diberitakan sebelumnya, kejadian perkelahian berujung maut terjadi pada Minggu (12/10/25) di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, berawal sekira pukul 07.46 Wita, Ketut Arta menerima chat di Massenger Facebook miliknya dari Jero Sumadi (korban) terkait permasalahan penyetopan mobil Jeep, hingga memicu Jero Sumadi menantang Ketut Arta untuk berkelahi.
Baca Juga : Pemakaman Dua Korban Bentrok di Tabu Songan Dikawal Ketat 150 Personil Gabungan
Berselang kemudian pada pukul 08.00 WITA, saat Ketut Arta melintasi warung milik Jero Sumadi dihadang oleh ketiga korban dengan membawa senjata tajam (Sajam), namun Ketut Arta berhasil kabur menuju rumahnya dan melaporkan semua kejadian yang terjadi kepada Jero Wage (kakaknya) yang turut didengar oleh Nyoman Bersi (keluarganya).
Selanjutnya, Jero Wage, Ketut Arta serta Nyoman Bersi (red-3 pelaku) dengan membawa tombak dan 2 bilah pedang berjalan kaki menuju lokasi dimaksud.
Dan sampai dilokasi Arta langsung diserang oleh korban, sehingga menyulut emosi para pelaku untuk menyerang para korban dengan tombak dan pedang. Akibat serangan yang dilakukan oleh para pelaku mengakibatkan, Jero Sumadi dan Ketut Artawa meninggal dunia di lokasi kejadian sedangkan Wayan Ruslan dalam kondisi kritis dengan luka parah di sejumlah bagian tubuhnya.(*)






