PERSINDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli merlis pelanggar Lalu Lintas (Lalin) yang berujung penilangan oleh pihak Kepolisian. Dalam rilis semester I tahun 2024 (Periode Januari hingga Juni 2024) tercatat sebanyak tujuh (7) pelanggar tilang belum melakukan penyelesaian secara administratif.
Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangli, I Putu Eri Setiawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026) mengatakan, sesuai mekanisme setelah pelanggar menerima surat penilangan dari pihak kepolisian. Pihaknya menerima pelimpahan berkas dari kepolisian untuk penangananya.
Berkaca dari hal tersebut, maka kami berharap kepada masyarakat (pelanggar) yang terkena tilang dapat menyelesaikannya di kantor Kejaksaan Negeri Bangli.
“Dengan pelayanan humanis, tidak berbelit-belit serta transparan yang kami berikan, diharapkan para pelanggar tidak perlu khawatir dalam penyelesaiannya”, ucap Eri Setiawan.

Menurutnya, dengan melakukan penyelesaian pelanggaran tilang mencerminkan masyarakat yang taat hukum. Meskipun persoalannya kecil atau sepele, pelanggaran lalu lintas merupakan bentuk melawan hukum, apalagi yang berhubungan dengan keselamatan berlalu lintas.
“Dengan melakukan penyelesaian tilang menjadi cermin bahwa pelanggar taat hukum”, ungkap Kasi Pidum Kejari Bangli.
Melalui ini, dimbau bagi pelanggar yang belum mengambil barang bukti dan belum membayar denda Tilang agar segera memlakukan penyelesaian serta mengambil barang buktinya di kantor Kejaksaan Negeri Bangli.
“Dengan datang ke Kantor Kejaksaan Bangli, tidak hanya bisa melakukan penyelesaian pelanggaran tilang, masyarakat juga bisa berkonsultasi dan mendapat informasi berbagai hal terkait persoalan hukum”, pungkas Kasi Pidum Bangli. (*)






