PERSINDONESIA.COM – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung beserta para Pejabat Pengawas mengikuti Sosialisasi Advokasi dan Bantuan Hukum Kantor Pertanahan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali secara daring, Selasa (7/6/2026). Selaku narasumber dalam sosialisasi ini Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si.
Pemahaman yang baik terhadap aspek advokasi dan bantuan hukum merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pertanahan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas jajaran Kantor Pertanahan dalam pelaksanaan advokasi dan bantuan hukum, khususnya dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pertanahan,” ujar Kakanwil BPN Bali.
Baca Juga : Momentum Perkuat Disiplin dan Komitmen, Kantah Klungkung Rutin Gelar Apel Pagi
Sebagai narasumber yang memberikan materi Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. memaparkan mengenai pelaksanaan advokasi dan bantuan hukum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Materi yang disampaikan mencakup penguatan pemahaman terhadap aspek hukum dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pertanahan, strategi mitigasi risiko hukum, serta pentingnya pendampingan hukum dalam mendukung pelaksanaan pelayanan publik.
Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penanganan perkara, langkah-langkah mitigasi risiko hukum, serta penguatan koordinasi dalam pemberian advokasi dan bantuan hukum di lingkungan Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).
Baca Juga : Kantah Klungkung Ikuti Rapat Evaluasi Penanganan Sengketa Oleh Kementerian ATR/BPN
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan bahwa keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Diharapkan, melalui kegiatan ini kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” ujarnya. (*)






