Kantah Klungkung Cek Bidang Tanah Atas Permohonan Perpanjangan HGB di Tusan, Ini Alasannya

PERSINDONESIA.COM- Dalam rangka memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, tertib administrasi, dan berkepastian hukum, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melalui Panitia Konstatasi melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah terhadap permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

Dalam pelaksanaannya, Panitia Konstatasi melakukan identifikasi terhadap letak, luas, batas-batas bidang tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah saat ini. Selain itu, tim juga melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen pendukung dan mengumpulkan informasi yang diperlukan guna memastikan bahwa bidang tanah yang dimohonkan tidak terdapat permasalahan yang dapat menghambat proses perpanjangan hak.

Baca Juga : Kantah Klungkung Gelar Penandatanganan Pelepasan Hak atas Tanah Pembangunan PKB

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026) mengatakan kegiatan pemeriksaan tanah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan.

Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lapangan oleh Panitia Konstatasi guna memperoleh data dan informasi yang akurat mengenai kondisi objek tanah yang dimohonkan, baik dari aspek fisik maupun aspek yuridis.

“Dengan dilaksanakannya pemeriksaan lapangan, diharapkan seluruh data yang menjadi dasar pertimbangan dalam proses perpanjangan hak dapat dipastikan kesesuaiannya dengan kondisi yang sebenarnya”, terang Kakantah Klungkung.

Kata Kakantah, kegiatan ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan serta mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan pelaksanaan pemeriksaan lapangan yang dilakukan secara profesional dan berintegritas, diharapkan proses perpanjangan HGB dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Klungkung.

Baca Juga : Kantah Klungkung Ikuti Pembinaan Pemegang Hak Atas Tanah di Kanwil BPN Bali

“Pemeriksaan tanah oleh Panitia Konstatasi memiliki peranan strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah”, tegas I Gusti Agung Gede Warmadewa.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berupaya memastikan bahwa setiap permohonan yang diajukan diproses secara cermat, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga hak dan kewajiban para pihak dapat terlindungi dengan baik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *