Fitur simulasi perhitungan biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku
Jakarta Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong keterbukaan informasi dalam pelayanan pertanahan dengan mengajak masyarakat memahami tarif resmi setiap layanan sebelum mengajukan permohonan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian biaya sekaligus mencegah kesalahpahaman terkait pungutan dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menjelaskan seluruh tarif pelayanan pertanahan telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, regulasi tersebut memuat rincian mekanisme perhitungan biaya untuk berbagai jenis layanan, mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, pengukuran bidang tanah, pemeliharaan data pertanahan, hingga proses peralihan hak atas tanah. “Semua formula perhitungan biaya layanan sudah diatur secara jelas dalam PP Nomor 128 Tahun 2015, sehingga masyarakat dapat mengetahui besaran biaya sesuai jenis layanan yang diajukan,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).
Selain tarif layanan utama, aturan tersebut juga mengakomodasi biaya pendukung apabila dalam proses pelayanan diperlukan kegiatan lapangan. Komponen seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas telah diatur secara rinci dalam ketentuan yang berlaku sehingga pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebagai salah satu contoh, biaya pelayanan untuk peralihan hak atas tanah dihitung menggunakan formula yang mengacu pada nilai tanah per meter persegi dan luas bidang tanah sesuai ketentuan dalam PP tersebut.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan, ATR/BPN juga menyediakan fitur simulasi perhitungan biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperkirakan besaran biaya layanan yang akan dibayarkan sesuai jenis permohonan.
ATR/BPN berharap masyarakat memanfaatkan kanal informasi resmi yang telah disediakan sebelum mengurus layanan pertanahan. Selain memberikan kepastian mengenai biaya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional





