Focus Group Discussion (FGD) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Jakarta Persindonesia.com (BPN Gianyar) – Upaya memperkuat sistem administrasi pertanahan di Indonesia terus dilakukan pemerintah. Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan yang dibahas bersama Komisi II DPR RI dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (6/7/2026).
Forum tersebut menjadi ajang bertukar pandangan antara pemerintah dan legislatif guna menyempurnakan substansi RUU agar mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan pertanahan yang selama ini dihadapi masyarakat maupun pemerintah.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan regulasi baru merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mampu mengikuti perkembangan kebutuhan pembangunan nasional.
Menurutnya, penyusunan sebuah undang-undang harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif. Masukan dari DPR RI dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat materi yang akan dimuat dalam RUU Administrasi Pertanahan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai keberadaan undang-undang khusus mengenai administrasi pertanahan sudah menjadi kebutuhan. Ia menyebut masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang memerlukan penyelesaian melalui payung hukum yang lebih kuat.
Beberapa persoalan tersebut antara lain masih adanya tumpang tindih antara kawasan hutan dengan area penggunaan lain (APL), kompleksitas pengelolaan aset di kawasan APL, hingga belum sinkronnya data spasial, tata ruang, dan perizinan investasi. Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut berdampak pada kepastian hukum masyarakat maupun iklim investasi.
Pembahasan dalam FGD juga diisi dengan pemaparan arah kebijakan dan materi pokok RUU Administrasi Pertanahan oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Berbagai masukan yang muncul selama diskusi akan menjadi bahan penyempurnaan naskah sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan DPR RI, penyusunan RUU Administrasi Pertanahan diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya memperbaiki tata kelola pertanahan, tetapi juga mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






