Aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat digunakan untuk menghitung estimasi biaya secara mandiri.
Jakarta Persindo (BPN Gianyar) – Masyarakat kini tidak perlu lagi menebak-nebak besaran biaya yang harus disiapkan saat mengurus berbagai layanan pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan akses informasi tarif layanan secara terbuka, termasuk melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat digunakan untuk menghitung estimasi biaya secara mandiri.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan keterbukaan informasi mengenai biaya layanan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, seluruh tarif pelayanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai tarif berbagai layanan, termasuk pendaftaran tanah pertama kali, pengukuran, pemeliharaan data pertanahan, hingga peralihan hak atas tanah.
Selain menetapkan besaran tarif, peraturan tersebut juga menjelaskan mekanisme penghitungan biaya sesuai jenis layanan yang diajukan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dasar perhitungan biaya secara transparan dan tidak hanya menerima nominal pembayaran tanpa penjelasan.
Achmad menuturkan bahwa dalam kondisi tertentu, proses pelayanan juga dapat melibatkan kegiatan lapangan yang pembiayaannya telah diatur dalam ketentuan yang sama. Komponen seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas telah memiliki dasar hukum sehingga pelaksanaannya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk mendukung kemudahan akses informasi, ATR/BPN menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat memperoleh estimasi biaya layanan hanya melalui telepon genggam. Kehadiran aplikasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mempersiapkan proses pengurusan administrasi pertanahan dengan lebih baik sebelum datang ke Kantor Pertanahan.
Melalui penyediaan informasi tarif yang mudah diakses, ATR/BPN terus mendorong terciptanya pelayanan pertanahan yang semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengurus hak atas tanah.
Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional





