ATR/BPN Libatkan Komisi II DPR RI Matangkan RUU Administrasi Pertanahan

Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta

Jakarta Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI memperkuat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026). Forum tersebut menjadi wadah untuk menyelaraskan berbagai masukan sebelum rancangan regulasi memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah strategis untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih modern, tertata, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat maupun tantangan pembangunan di masa mendatang.

Menurutnya, penyusunan regulasi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Keterlibatan DPR RI sebagai mitra pemerintah dinilai penting agar undang-undang yang dihasilkan memiliki landasan akademis yang kuat serta mengakomodasi berbagai kepentingan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.  “Melalui forum seperti ini, kita berharap lahir berbagai masukan yang konstruktif sehingga RUU Administrasi Pertanahan benar-benar menjadi regulasi yang mampu memperbaiki tata kelola pertanahan secara menyeluruh,” ujar Ossy.

FGD tersebut dihadiri jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi II DPR RI. Diskusi difokuskan pada penyempurnaan substansi rancangan undang-undang agar lebih adaptif terhadap dinamika pelayanan pertanahan dan perkembangan kebijakan nasional.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan regulasi baru di bidang administrasi pertanahan sangat dibutuhkan untuk memberikan solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat. Beberapa di antaranya meliputi tumpang tindih antara kawasan hutan dan area penggunaan lain (APL), pengelolaan aset di kawasan APL, hingga belum selarasnya data spasial, tata ruang, dan proses perizinan investasi.

Kehadiran RUU Administrasi Pertanahan nantinya dapat menjadi payung hukum yang mampu memperkuat kepastian hukum, menyederhanakan tata kelola pertanahan, serta mendukung iklim investasi yang lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah kebijakan dan pokok-pokok materi yang akan dimuat dalam RUU Administrasi Pertanahan. Paparan tersebut menjadi dasar pembahasan bersama untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum memasuki proses legislasi berikutnya.

Melalui sinergi antara pemerintah dan DPR RI, ATR/BPN berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi instrumen hukum yang mampu menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *