Sidang PMI Asal Jembrana di AS Kembali Ditunda, Hakim Tunggu Hasil Investigasi

Persindonesia.com Jembrana – Proses hukum yang dihadapi I Putu JW alias IPJW, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jembrana, Bali, di Florida, Amerika Serikat, belum memasuki tahap putusan. Persidangan dugaan kasus kekerasan seksual yang menjeratnya kembali mengalami penundaan karena majelis hakim masih menunggu hasil investigasi dari para pihak.

Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) memastikan terus memantau perkembangan perkara tersebut dengan berkoordinasi bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston.

Kepala Disnakerperin Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, mengatakan informasi terbaru yang diterima dari BP3MI menyebutkan proses hukum IPJW masih berlangsung di pengadilan Florida.

Wabup Ipat Klarifikasi Target PAD, Sekaligus Paparkan Solusi Aspirasi Pedagang Pasar

“Informasi dari BP3MI menyebutkan prosesnya masih dalam tahap persidangan. Sidang yang berlangsung minggu lalu juga kembali ditunda,” kata Mirah, Jumat (10/7/2026).

Menurut Mirah, penundaan dilakukan karena hakim masih menunggu keterangan tertulis berupa hasil investigasi yang disampaikan masing-masing pihak dalam perkara tersebut. “Hakim persidangan masih menunggu keterangan tertulis hasil investigasi para pihak,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan surat perkembangan perkara Nomor S.2482/10.14/PB.03.02/V/2026 yang diterbitkan KJRI Houston, IPJW saat ini memperoleh pendampingan hukum dari tim Public Defender Broward County yang dipimpin Rachel Gibert.

Gubernur Koster Hadiri Peresmian Bendungan Sidan oleh Presiden RI

Dalam proses persidangan, melalui kuasa hukumnya, IPJW juga telah menyampaikan dua dokumen kepada pengadilan. Salah satunya berisi pernyataan bahwa ia menggunakan hak konstitusionalnya untuk tetap diam (Right to Remain Silent).

Sebelumnya, IPJW telah menyatakan menolak seluruh tuduhan kekerasan seksual yang dialamatkan kepadanya.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai penangkapan IPJW di Florida ramai diperbincangkan di media sosial. Pemerintah Kabupaten Jembrana menegaskan akan terus berkoordinasi dengan KJRI Houston dan BP3MI untuk memastikan hak-hak hukum IPJW tetap terpenuhi selama menjalani proses peradilan di Amerika Serikat. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *