Perbekel Respons Sorotan Warga Soal Usaha Banjar Kebebeng, Dugaan Penyimpangan Ditangani Aparat

Persindonesia.com Jembrana – Ramainya sorotan masyarakat, baik melalui media sosial maupun warga yang datang langsung ke Kantor Perbekel Mendoyo Dangin Tukad, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Usaha Banjar Kebebeng mendapat tanggapan dari Perbekel Mendoyo Dangin Tukad, I Made Oka Semara Jaya.

Selain meminta pengusutan terhadap dugaan penyimpangan dana usaha banjar, sejumlah warga juga mendesak agar Kelian Banjar Kebebeng diberhentikan karena dinilai tidak disiplin dan kurang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi, I Made Oka Semara Jaya menjelaskan, pemerintah desa tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Menhub dan Gubernur Koster Bahas Revitalisasi Pelabuhan Celukan Bawang hingga Program Water Taxi

“Semua proses harus mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Kami tidak bisa mengambil keputusan di luar ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (12/7)

Ia mengakui bahwa persoalan kedisiplinan Kelian Banjar Kebebeng memang sudah menjadi perhatian pemerintah desa. Menurutnya, yang bersangkutan pernah mendapat teguran secara lisan karena dinilai kurang disiplin dalam kehadiran maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Selama ini memang sudah pernah kami tegur secara lisan. Kami berharap sebagai perangkat desa yang sudah senior, beliau memahami tugas dan fungsinya sebagai kepala kewilayahan,” katanya.

Terkait dugaan penggelapan dana Usaha Banjar Kebebeng yang kini ramai diperbincangkan, Oka Semara Jaya menegaskan bahwa kasus tersebut telah ditangani aparat penegak hukum, termasuk Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena itu, pemerintah desa menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak berwenang.

Embat Uang Restoran di Nusa Penida, Pemuda Asal Banten Terciduk Polisi di Bandara Ngurah Rai

“Persoalan usaha banjar bukan menjadi kewenangan pemerintah desa untuk melakukan pemeriksaan. Kasus ini sudah ditangani Tipikor, sehingga kami menunggu hasil penyelidikan yang sedang berjalan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk mengaudit pengelolaan keuangan usaha banjar yang kini dipersoalkan masyarakat.

Sementara itu, terkait dengan adanya desas desus wacana masyarakat Banjar Kebebeng untuk mengganti kelian, Perbekel menyatakan prosesnya tetap mengikuti mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah desa telah memanggil Kelian Banjar untuk dimintai klarifikasi, kemudian menggelar rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna membahas kinerja yang bersangkutan.

Sidang PMI Asal Jembrana di AS Kembali Ditunda, Hakim Tunggu Hasil Investigasi

“Hasil rapat BPD kemudian kami koordinasikan dengan Plt Camat Mendoyo. Pada pertemuan hari Jumat, 10 Juli, kami mendapat arahan agar proses ini dilanjutkan dengan menggelar rapat di Banjar Kebebeng untuk meminta masukan dan keterangan langsung dari masyarakat,” ungkapnya.

Oka mengatakan aspirasi masyarakat akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya terkait posisi Kelian Banjar.

“Kalau masyarakat menginginkan pergantian Kelian Banjar, kami tetap akan mengembalikan keputusan tersebut kepada mekanisme dan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *