Aksi Trek-trekan, 26 Motor Dikandangkan Polisi, Sugianta: Kami akan Panggil Orang Tua

Persindonesia.com Jembrana – Sebanyak 26 unit sepeda motor yang terlibat aksi balap liar (trek-trekan) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jembrana dikandangakan oleh Satlantas Polres Jembrana. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.

Dari total kendaraan yang diamankan, sebanyak 16 unit sepeda motor disita di Jalan Raya Baru Seacorm, Kecamatan Jembrana, sementara 10 unit lainnya diamankan di wilayah Kecamatan Mendoyo.

Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP I Wayan Sugianta, mengatakan penindakan bermula dari laporan warga yang masuk melalui layanan Call Center 110 pada Sabtu (4/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban.

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Terhadap para pelanggar langsung dilakukan tindakan berupa penilangan manual,” ujarnya.

Heboh Video Viral Diduga Libatkan Guru P3K Jembrana, Polisi Ungkap Fakta Awal

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sugianta, petugas mengamankan 16 unit sepeda motor di lokasi pertama karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran. Pelanggaran tersebut antara lain pengendara tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, serta menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

“Seluruh kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Jembrana sebagai barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Selain melakukan penindakan, pihaknya juga memanggil orang tua atau wali dari para remaja yang terlibat aksi balap liar. “Kami memanggil orang tuanya bertujuan memberikan pembinaan dan penyuluhan mengenai bahaya balap liar serta konsekuensi hukum atas pelanggaran lalu lintas,” jelasnya, Rabu (8/7).

Sugianta mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak melakukan aksi balap liar di jalan umum karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Remaja 16 Tahun Asal Jember Dipekerjakan Jadi LC di Jembrana, Pengelola Kafe Diamankan

Ia juga meminta orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari, serta memastikan mereka tidak menggunakan kendaraan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

“Kami himbau pemilik kendaraan tidak meminjamkan kendaraan kepada anak yang belum memiliki kompetensi berkendara maupun yang berpotensi menggunakannya untuk balap liar,” katanya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas balap liar melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum terhadap setiap pelaku balap liar maupun penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif,” tegasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *