Pastikan Tata Ruang Sesuai, Kantah Klungkung Gelar Rapat Persetujuan PKKPR Berusaha

PERSINDONESIA.COM – Sebagai bagian dari pelaksanaan koordinasi lintas instansi dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang terpadu, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan rapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha, Rabu (15/7/2026) bertempat di Ruang Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan.

Kegiatan yang menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan koordinasi lintas sektor ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan serta dihadiri oleh Tim Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Klungkung bersama staf dari Dinas PUPRPKP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kabupaten Klungkung.

Baca Juga : Kantor Pertanahan Klungkung Ikuti Asesmen Pengisian KRS Jabatan Administrator 2026

Pada rapat tersebut, seluruh peserta melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap usulan kegiatan berusaha yang diajukan. Pembahasan meliputi penelaahan dokumen administrasi, analisis kesesuaian lokasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta kajian teknis lainnya yang menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan. Setiap usulan dikaji secara cermat dan objektif melalui diskusi bersama, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar didasarkan pada data, regulasi, dan kondisi faktual di lapangan.

Dalam penekanan Kasi Penataan dan Penataan disampaikan pentingnya sinergi dan komunikasi yang baik antarinstansi guna menghasilkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dengan Dinas PUPRPKP menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang terintegrasi, sehingga setiap proses perizinan dapat berjalan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta kepentingan pembangunan yang berkelanjutan.

Melalui forum koordinasi ini, setiap masukan dan pertimbangan teknis dari masing-masing instansi menjadi bagian penting dalam proses evaluasi, sehingga keputusan yang diambil tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjaga keselarasan antara kegiatan pemanfaatan ruang dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan.

Sementara terpisah, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa menjelaskan rapat tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan koordinasi lintas instansi dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang terpadu, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat ini memiliki peran strategis dalam proses pemberian PKKPR Berusaha, yaitu untuk memastikan bahwa setiap rencana kegiatan usaha yang diajukan telah memenuhi aspek kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku.

“PKKPR merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung kemudahan berusaha sekaligus menjamin bahwa pemanfaatan ruang dilakukan secara tertib, terencana, dan tidak bertentangan dengan kebijakan penataan ruang di wilayah Kabupaten Klungkung,” terangnya.

Baca Juga : BRIN Teliti Keanekaragaman Biota Laut di Teluk Lamong, TTL Perkuat Komitmen Lingkungan

Dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan kepastian hukum, diharapkan proses pelayanan terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha dapat terlaksana secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Klungkung diharapkan dapat berlangsung secara terarah, aman, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang berkualitas. “Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemanfaatan ruang yang semakin baik, mendorong iklim investasi yang kondusif, serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Kakantah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *