Respon Cepat Polsek Bubutan Gagalkan Aksi Tawuran Antar Gengster di Dupak Margasari Surabaya

Respon Cepat Polsek Bubutan Gagalkan Aksi Tawuran Antar Gengster di Dupak Margasari Surabaya

Surabaya, Persindonesia.com – Respon cepat aparat kepolisian kembali berhasil mencegah aksi tawuran antar kelompok gengster yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Sebanyak tujuh orang laki-laki berhasil diamankan petugas setelah diduga hendak melakukan aksi tawuran bersenjata tajam di kawasan Jalan Dupak Margesari, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Jumat 17 /7/2026

Kapolsek Bubutan, Kompol Sandi Putra, S.K.I.M., M.Si., CPHR, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketujuh orang tersebut diduga telah bersepakat untuk melakukan aksi tawuran di Jalan Dupak Margesari dengan membawa senjata tajam.

Para pelaku kemudian berangkat menuju lokasi menggunakan dua unit sepeda motor dengan saling berboncengan. Setibanya di lokasi, kelompok yang diketahui bernama Habogank 2 Surabaya bertemu dengan kelompok lain yang dikenal sebagai Gang Durian Runtuh. Kedua kelompok tersebut diduga sama-sama membawa senjata tajam dan bersiap melakukan aksi tawuran.

Namun, sebelum bentrokan terjadi, Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Jawa Timur yang sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan Dupak mendapati keberadaan kedua kelompok tersebut. Mengetahui kehadiran petugas, kedua kelompok langsung berusaha membubarkan diri.

Berkat kesigapan petugas, tujuh orang yang diduga merupakan anggota kelompok Habogank2 Surabaya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya para terduga pelaku dibawa ke Polsek Bubutan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pengamanan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan pedang celurit panjang sekitar dua meter, tiga unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para terduga pelaku menuju lokasi.

Hasil pendalaman juga mengungkap bahwa salah satu terduga pelaku berinisial DPY, warga Kapas Gading Madya, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, merupakan seorang residivis dalam perkara serupa, yakni tindak pidana tawuran.

Kapolsek Bubutan menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk aksi kriminal jalanan, termasuk tawuran antar kelompok yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hingga dini hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi yang melanggar hukum. (Red-sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *