Kantah Gianyar Matangkan Persiapan Penyerahan Sertipikat Rumah Ibadah Jelang Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali

Gianyar Persindonesia.com –  Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar terus melakukan berbagai persiapan guna mendukung kelancaran agenda penyerahan sertipikat tanah bagi rumah ibadah yang akan dirangkaikan dengan Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPR RI di Provinsi Bali. Sebagai bagian dari persiapan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali pada Kamis (16/07/2026).

Rapat koordinasi dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan pertemuan luring dan daring yang diikuti oleh para Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Bidang, serta Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali. Pertemuan ini difokuskan untuk memastikan seluruh tahapan teknis dan administrasi penyerahan sertipikat telah dipersiapkan secara optimal.

Dalam rapat tersebut, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali memberikan arahan terkait kesiapan dokumen, mekanisme pelaksanaan kegiatan, hingga koordinasi antarunit kerja agar proses penyerahan sertipikat tanah rumah ibadah, khususnya Pura, dapat berlangsung tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain membahas aspek administratif, rapat juga menjadi forum sinkronisasi pelaksanaan kegiatan di seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi Bali. Setiap satuan kerja diminta memastikan seluruh persyaratan penerbitan sertipikat telah terpenuhi serta melakukan verifikasi akhir terhadap dokumen yang akan diserahkan, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan tanpa kendala.

Melalui koordinasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan. Langkah ini diharapkan tidak hanya menyukseskan rangkaian Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum terhadap aset-aset rumah ibadah di Provinsi Bali.

Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *