Persindonedia.com Tegal – Puluhan warga Desa Munjung Agung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Munjung Agung mendatangi DPRD Kabupaten Tegal untuk menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Mandiri yang dinilai tidak transparan, Jumat (17/7/2026).
Sebanyak 20 perwakilan warga diterima di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal oleh Komisi I DPRD yang membidangi pemerintahan desa. Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan sejumlah keluhan dan dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan BUMDes.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Munjung Agung, Bambang Panjul, menyampaikan bahwa sejak BUMDes Agung Mandiri beroperasi pada 2017 dan memperoleh Surat Keputusan (SK) pada 2022, pihak pengelola belum pernah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara resmi dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Selain itu, menurutnya, sejak tahun 2024 BUMDes juga tidak lagi melaksanakan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) sebagaimana mestinya.
Lansia Meninggal di Sawah Margasari, Polisi Evakuasi dan Dampingi Keluarga Korban
“Masyarakat membutuhkan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana pengelolaan dana BUMDes selama ini,” ujar Bambang di hadapan anggota dewan.
Warga juga menyoroti adanya penurunan setoran Pendapatan Asli Desa (PAD) dari BUMDes yang dinilai cukup signifikan. Berdasarkan data yang disampaikan dalam audiensi, pada tahun 2024 BUMDes menyetorkan PAD sebesar lebih dari Rp96 juta, sedangkan pada tahun 2025 jumlah tersebut menurun menjadi sekitar Rp24 juta.
Penurunan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait penyebab berkurangnya kontribusi BUMDes terhadap pendapatan desa dalam kurun waktu satu tahun.
Atas kondisi tersebut, Aliansi Masyarakat Munjung Agung meminta DPRD Kabupaten Tegal mendorong Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan BUMDes Agung Mandiri.
DPRD Bangli Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dengan Sejumlah Catatan
Selain persoalan keuangan, warga juga meminta penyelesaian secara damai terkait laporan dugaan pengrusakan fasilitas BUMDes yang sebelumnya dilaporkan oleh Direktur BUMDes kepada pihak kepolisian dan melibatkan sejumlah warga desa.
Aliansi berharap penyelesaian perkara tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme restorative justice agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menanggapi aspirasi warga, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani menyatakan akan mengawal proses evaluasi terhadap pengelolaan BUMDes Agung Mandiri. Dalam audiensi tersebut turut hadir perwakilan Pemerintah Desa Munjung Agung, Dispermades, dan Inspektorat Kabupaten Tegal.
Sementara Pihak Inspektorat Saido menyatakan, akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan BUMDes, termasuk menelusuri penurunan setoran PAD pada tahun 2024 dan 2025.
Saido juga menegaskan bahwa apabila dalam proses audit ditemukan adanya kerugian negara atau penyimpangan dalam pengelolaan dana, maka pihak pengelola wajib mengembalikan kerugian tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Audiensi ditutup dengan pernyataan Komisi I DPRD Kabupaten Tegal yang berkomitmen mengawal proses pemeriksaan agar berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur. (Karmono)






