Gugat Anak Kandung, Ayah di Tegal Diduga Nekat Jual Tanah Warisan yang Masih Bersengketa

Persindonesia.com Tegal – Hubungan keluarga di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, memanas akibat sengketa harta warisan. Di tengah proses gugatan pembagian warisan yang masih bergulir di Pengadilan Agama (PA) Slawi, seorang ayah bernama Mughni diduga menjual sebidang tanah yang masih menjadi objek sengketa.

Tindakan tersebut memicu keberatan dari empat anak kandungnya yang menjadi pihak tergugat. Mereka menilai penjualan itu dilakukan saat status hukum aset belum berkekuatan hukum tetap sehingga berpotensi merugikan hak para ahli waris.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini diajukan oleh Mughni bersama salah satu anaknya, Uus Fadilah, sebagai pihak penggugat. Mereka menggugat empat anak lainnya, yakni Burhanudin, Uut Fahriyah, Siti Khumasiah, dan Husni Syuhada.

Sumber dari internal keluarga menyebutkan, sebelum perkara diajukan ke pengadilan, seluruh anggota keluarga telah menggelar musyawarah untuk membahas pembagian harta peninggalan almarhumah ibu mereka. Bahkan, Surat Keterangan Waris (SKW) disebut telah diterbitkan melalui notaris dan pembagian aset telah disepakati serta diterima oleh masing-masing ahli waris, termasuk Mughni.

Kalap Usai Dilarang Bertemu Istri, Pria di Baluk Tebas Sepupu Istri dengan Pisau Dapur

Namun, menurut pihak keluarga, setelah kesepakatan tersebut, Mughni justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Slawi. Di saat proses persidangan masih berlangsung, ia juga diduga menjual salah satu bidang tanah yang menjadi bagian dari harta warisan.

“Kami hanya ingin hak seluruh ahli waris tetap terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau memang masih ada sengketa di pengadilan, sebaiknya semua pihak menahan diri. Selesaikan dulu proses hukumnya, jangan asal menjual aset,” ujar salah seorang anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.

Pihak tergugat juga mempertanyakan legalitas penjualan tersebut. Mereka berpendapat tanah yang dijual merupakan harta bersama (gono-gini) milik almarhumah ibu mereka, sementara sertifikatnya disebut belum sepenuhnya dialihkan. Menurut mereka, status kepemilikan aset tersebut masih menjadi bagian dari sengketa yang sedang diperiksa majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat, Agus Ikhwanudin, membenarkan adanya gugatan pembagian harta warisan yang diajukan kliennya.

Truck Bermuatan Sekam dan Kotoran Ayam 400 Sak Terguling di Bangli, Arus Lalin Tersendat

Menurut Agus, kliennya menempuh jalur hukum karena menilai pembagian warisan sebelumnya belum memberikan kepastian hukum terhadap hak masing-masing ahli waris.

Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan penjualan tanah di tengah proses persidangan, Agus tidak memberikan penjelasan secara rinci. Namun, ia menyatakan seluruh aset warisan saat ini masih dalam proses pendataan dan penghitungan kembali.

“Seluruh dalil yang kami ajukan akan diuji melalui proses persidangan, baik melalui alat bukti maupun keterangan saksi. Kami juga tetap mengedepankan upaya mediasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebelum melangkah lebih jauh,” katanya.

Ia menambahkan, gugatan tersebut bertujuan untuk memperoleh penetapan pembagian hak masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku serta tetap membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah.

Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Lima Orang Sekeluarga di Paoman Indramayu, Majelis Hakim Nyatakan Kejahatan Dilakukan Secara Terencana

Hingga berita ini diturunkan, perkara sengketa warisan tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Slawi. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu kepastian hukum atas pembagian harta warisan yang dipersengketakan. (Red Kar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *