Kasus Kematian Alm Man Colik Terungkap, Pelaku Asal Satu Desa Berdalih Sakit Hati

PERSINDONESIA.COM- Kasus kematian almarhum (Alm) I Nyoman Cita alias Man Colik (50) dengan sejumlah luka tusuk saat ditemukan di kawasan aliran Sungai Bubuh, Desa Adat Lepang, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung berhasil terungkap pihak Kepolisian. Dalam pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial ANPP (30) di wilayah Denpasar Barat.

Pengungkapan kasus yang menggemparkan ini merupakan hasil kerja sama antara Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polres Klungkung, Unit Reskrim Polsek Banjarangkan, Sat Brimobda Polda Bali, dan Sat Intelkam Polres Klungkung setelah melalui serangkian penyelidikan secara intensif.

Baca Juga : Geger! Sempat Hilang, Warga Negari Ditemukan Tak Bernyawa Dengan Luka Robek di Perut dan Pinggang

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo mengatakan, pelaku ANPP berhasil diamankan hari Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Mahendradata Selatan, Kecamatan Denpasar Barat.

“Penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dan digital forensik, sehingga identitas serta keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui,” terangnya, didampingi Kapolsek Banjarangkan AKP I Ketut Budiarsana dan Kasi Humas Polres Klungkung IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, kepada awak media, Jumat (17/7/2026).

Lebih lanjut disampaikan, dari hasil penyelidikan, pelaku ANPP masih satu desa dengan almarhum (korban). Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dan alat bukti. Pada penyelidikan sebelumnya, sejumlah barang bukti milik korban ditemukan di TKP.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan barang bukti senjata tajam berupa sangkur dengan panjang sekitar 30 centimeter dan memiliki mata tajam di kedua sisinya yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban. Sangkur tersebut ditemukan tertancap pada dasar sungai di lokasi kejadian (TKP).

Sementara untuk motif pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban akibat sakit hati. “Pelaku merasa sakit hati terhadap perkataan korban di media sosial yang dianggap menyinggung dan merendahkan harkat martabatnya,” ujar AKP Reno.

Kata Kasat Reskrim, terkait barang bukti berupa kalung emas korban telah dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp50 juta pada sebuah toko perhiasan di wilayah Denpasar. Kemudian hasil penjualnnya dibelikan kalung, jam tangan, cincin serta iPhone untuk pacar pelaku. “Untuk melengkapi berkas, nantinya kami akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga : Dalami Kasus Kematian Almarhum I Nyoman Cita, Polisi Periksa 13 Saksi

Polres Klungkung menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus berlangsung. Penyidik akan melengkapi seluruh alat bukti, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Bali untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

“Selanjutnya kami akan melaksanakan gelar perkara, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti senjata tajam, rekonstruksi, serta pendalaman penyidikan guna melengkapi proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Klungkung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *